KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Defisit Rp93,4 Triliun hingga Juli 2024

Dian Kurniati | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:47 WIB
APBN Catatkan Defisit Rp93,4 Triliun hingga Juli 2024

Menkeu Sri Mulyani memaparkan kinerja APBN. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga Juli 2024 mengalami defisit senilai Rp93,4 triliun. Angka tersebut setara 0,41% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit ini terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp1.545,4 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.638,8 triliun. Menurutnya, defisit APBN ini tetap sejalan dengan yang ditargetkan pemerintah.

"[Defisit] ini masih kecil dibandingkan dengan total target defisit tahun ini dalam APBN," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Pada APBN 2024, pemerintah merancang defisit senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB.

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga Juli 2024 mengalami kontraksi sebesar 4,3%. Menurutnya, kontraksi pendapatan negara ini mulai mengecil apabila dengan bulan lalu yang mencapai 6,2%.

Pendapatan negara yang sejumlah Rp1.545,4 ini setara dengan 55,1% dari target pada APBN.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dari sisi belanja, Sri Mulyani menyebut realisasinya senilai Rp1.638,8 triliun mengalami pertumbuhan 12,2%. Realisasi ini setara dengan 49,3% dari pagu.

"Growth dari belanja kita cukup tinggi dan ini konsisten dibandingkan dengan bulan lalu yang sebesar 14%. Ini agak menurun, tetapi ini pertumbuhan tinggi," ujarnya.

Dengan kinerja APBN ini, keseimbangan primer masih mengalami surplus senilai Rp179,3 triliun hingga Juli 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra