KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Defisit Rp93,4 Triliun hingga Juli 2024

Dian Kurniati | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:47 WIB
APBN Catatkan Defisit Rp93,4 Triliun hingga Juli 2024

Menkeu Sri Mulyani memaparkan kinerja APBN. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga Juli 2024 mengalami defisit senilai Rp93,4 triliun. Angka tersebut setara 0,41% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit ini terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp1.545,4 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.638,8 triliun. Menurutnya, defisit APBN ini tetap sejalan dengan yang ditargetkan pemerintah.

"[Defisit] ini masih kecil dibandingkan dengan total target defisit tahun ini dalam APBN," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada APBN 2024, pemerintah merancang defisit senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB.

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga Juli 2024 mengalami kontraksi sebesar 4,3%. Menurutnya, kontraksi pendapatan negara ini mulai mengecil apabila dengan bulan lalu yang mencapai 6,2%.

Pendapatan negara yang sejumlah Rp1.545,4 ini setara dengan 55,1% dari target pada APBN.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dari sisi belanja, Sri Mulyani menyebut realisasinya senilai Rp1.638,8 triliun mengalami pertumbuhan 12,2%. Realisasi ini setara dengan 49,3% dari pagu.

"Growth dari belanja kita cukup tinggi dan ini konsisten dibandingkan dengan bulan lalu yang sebesar 14%. Ini agak menurun, tetapi ini pertumbuhan tinggi," ujarnya.

Dengan kinerja APBN ini, keseimbangan primer masih mengalami surplus senilai Rp179,3 triliun hingga Juli 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen