KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Defisit Rp93,4 Triliun hingga Juli 2024

Dian Kurniati | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:47 WIB
APBN Catatkan Defisit Rp93,4 Triliun hingga Juli 2024

Menkeu Sri Mulyani memaparkan kinerja APBN. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga Juli 2024 mengalami defisit senilai Rp93,4 triliun. Angka tersebut setara 0,41% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit ini terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp1.545,4 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.638,8 triliun. Menurutnya, defisit APBN ini tetap sejalan dengan yang ditargetkan pemerintah.

"[Defisit] ini masih kecil dibandingkan dengan total target defisit tahun ini dalam APBN," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pada APBN 2024, pemerintah merancang defisit senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB.

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga Juli 2024 mengalami kontraksi sebesar 4,3%. Menurutnya, kontraksi pendapatan negara ini mulai mengecil apabila dengan bulan lalu yang mencapai 6,2%.

Pendapatan negara yang sejumlah Rp1.545,4 ini setara dengan 55,1% dari target pada APBN.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Dari sisi belanja, Sri Mulyani menyebut realisasinya senilai Rp1.638,8 triliun mengalami pertumbuhan 12,2%. Realisasi ini setara dengan 49,3% dari pagu.

"Growth dari belanja kita cukup tinggi dan ini konsisten dibandingkan dengan bulan lalu yang sebesar 14%. Ini agak menurun, tetapi ini pertumbuhan tinggi," ujarnya.

Dengan kinerja APBN ini, keseimbangan primer masih mengalami surplus senilai Rp179,3 triliun hingga Juli 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6