KEBIJAKAN PAJAK

Kemenhub Ungkap Keuntungan Pakai Kendaraan Listrik, Pajak Lebih Murah

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Kemenhub Ungkap Keuntungan Pakai Kendaraan Listrik, Pajak Lebih Murah

Petugas memeriksa mobil yang melakukan pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/9/2022). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan membeberkan 5 keuntungan yang akan dinikmati para pengguna kendaraan listrik.

Pertama, Kemenhub menyebutkan, keunggulan utama penggunaan kendaraan listrik adalah lebih ramah lingkungan. Kendaraan listrik disebut lebih ramah lingkungan ketimbang jenis kendaraan berbahan bakar fosil. Kedua, pengguna mobil listrik juga akan mendapat keuntungan lain termasuk insentif pajak. Ketiga, bebas aturan ganjil genap.

"Hari gini masih pakai mobil sesuai pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta? Bayar pajak kendaraan yang mahalnya bikin pusing 7 keliling? Tenang, kendaraan listrik bisa jadi solusinya bro n sis!" bunyi cuitan akun Twitter @Kemenhub151, dikutip pada Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemberian insentif pajak pada kendaraan listrik telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021. Beleid itu mengatur kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Kemudian, tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun pada kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan yakni sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.

Selain PPnBM, pemilik kendaraan listrik di sejumlah daerah juga dapat memperoleh insentif berupa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Misalnya di DKI Jakarta, ada insentif pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai hingga 31 Desember 2024, serta pengurangan PKB sehingga kendaraan listrik cukup membayar 10% dari nilai pajak semestinya.

Adapun keuntungan keempat dan kelima dari penggunaan kendaraan listrik adalah suara mesin yang tidak berisik, serta kabin penumpang lebih senyap.

"Yuk beralih ke mobil listrik dan nikmati berbagai keunggulannya," tulis Kemenhub. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?