KEBIJAKAN PAJAK

Kemenhub Ungkap Keuntungan Pakai Kendaraan Listrik, Pajak Lebih Murah

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Kemenhub Ungkap Keuntungan Pakai Kendaraan Listrik, Pajak Lebih Murah

Petugas memeriksa mobil yang melakukan pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/9/2022). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan membeberkan 5 keuntungan yang akan dinikmati para pengguna kendaraan listrik.

Pertama, Kemenhub menyebutkan, keunggulan utama penggunaan kendaraan listrik adalah lebih ramah lingkungan. Kendaraan listrik disebut lebih ramah lingkungan ketimbang jenis kendaraan berbahan bakar fosil. Kedua, pengguna mobil listrik juga akan mendapat keuntungan lain termasuk insentif pajak. Ketiga, bebas aturan ganjil genap.

"Hari gini masih pakai mobil sesuai pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta? Bayar pajak kendaraan yang mahalnya bikin pusing 7 keliling? Tenang, kendaraan listrik bisa jadi solusinya bro n sis!" bunyi cuitan akun Twitter @Kemenhub151, dikutip pada Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Pemberian insentif pajak pada kendaraan listrik telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021. Beleid itu mengatur kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Kemudian, tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Adapun pada kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan yakni sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.

Selain PPnBM, pemilik kendaraan listrik di sejumlah daerah juga dapat memperoleh insentif berupa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Misalnya di DKI Jakarta, ada insentif pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai hingga 31 Desember 2024, serta pengurangan PKB sehingga kendaraan listrik cukup membayar 10% dari nilai pajak semestinya.

Adapun keuntungan keempat dan kelima dari penggunaan kendaraan listrik adalah suara mesin yang tidak berisik, serta kabin penumpang lebih senyap.

"Yuk beralih ke mobil listrik dan nikmati berbagai keunggulannya," tulis Kemenhub. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi