APBD 2022

Kemendagri Minta Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan 2022

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan 2022

Ilustrasi. Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk segera menunjuk pejabat yang bertugas mengelola keuangan daerah 2022 sehingga program-program APBD 2022 dapat segera dilaksanakan.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan kepala daerah perlu segera menetapkan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana APBD 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.

Instruksi penetapan pejabat SKPD pelaksana APBD 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah tertuang dalam surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, kelapa SKPD selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD), dan kepala SKPD selaku pengguna anggaran (PA)," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Fatoni menambahkan kepala daerah juga perlu menetapkan kuasa bendahara umum daerah (BUD), kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan bendahara khusus.

Selain itu, pejabat lain yang harus ditetapkan antara lain bendahara penerimaan pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, dan bendahara pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Fatoni mendorong kepala SKPD segera menetapkan pejabat SKPD pelaksana APBD 2022. Pejabat tersebut meliputi pejabat penatausahaan keuangan daerah satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD), PPK unit SKPD, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Pengguna anggaran bisa melimpahkan sebagian kewenangan kepada KPA, tapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruhnya," ujarnya.

Fatoni menjelaskan pengguna anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA dengan memperhatikan dua aspek. Pertama, mempertimbangkan besaran anggaran kegiatan, subkegiatan, lokasi, dan rentang kendali.

Kedua, pada proses pelimpahan kewenangan tersebut disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini