PAJAK DAERAH

Kemendagri: Baru 4 Provinsi Sudah Rilis Pergub Opsen Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 12 September 2024 | 15:00 WIB
Kemendagri: Baru 4 Provinsi Sudah Rilis Pergub Opsen Pajak Kendaraan

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman dalam paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat mayoritas provinsi masih belum selesai menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang sinergi pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) beserta opsennya.

Kemendagri pun mengimbau provinsi-provinsi untuk menyelesaikan pergub sinergi pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya paling lambat pada akhir Oktober 2024.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen PKB dan BBNKB serta bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, BBNKB, serta opsennya diatur dalam perkada provinsi," kata Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hingga saat ini, tercatat hanya ada 4 provinsi yang sudah menyusun pergub tentang sinergi provinsi dan kabupaten/kota, yakni Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan.

Selain menyusun pergub, provinsi juga diminta untuk menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya dengan kabupaten/kota di wilayah masing-masing paling lambat pada akhir Oktober 2024.

Provinsi-provinsi yang sudah menyepakati PKS sinergi pemungutan pajak dan opsen dengan kabupaten/kota di wilayahnya antara lain Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota yang perlu diuraikan dalam PKS adalah role sharing dan cost sharing, yakni pembagian tugas dan beban biaya untuk mendukung optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya.

"Sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diuraikan dalam PKS diharapkan ditandatangani oleh sekda provinsi dan sekda kabupaten/kota selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," ujar Azwirman.

Tak hanya itu, sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan pajak dan opsen perlu dicantumkan dalam RAPBD 2025 pada masing pemprov dan pemkab/pemkot.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selanjutnya, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB perlu diujicobakan oleh pemda bersama bank yang ditunjuk sebagai penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). Uji coba dilaksanakan paling lambat pada pekan pertama November 2024.

Seperti diketahui, ketentuan opsen dalam UU HKPD resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Opsen PKB dan opsen BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Opsen PKB dan BBNKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment. Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB yang diterima kabupaten/kota harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja