PAJAK DAERAH

Kemendagri: Baru 4 Provinsi Sudah Rilis Pergub Opsen Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 12 September 2024 | 15:00 WIB
Kemendagri: Baru 4 Provinsi Sudah Rilis Pergub Opsen Pajak Kendaraan

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman dalam paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat mayoritas provinsi masih belum selesai menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang sinergi pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) beserta opsennya.

Kemendagri pun mengimbau provinsi-provinsi untuk menyelesaikan pergub sinergi pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya paling lambat pada akhir Oktober 2024.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen PKB dan BBNKB serta bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, BBNKB, serta opsennya diatur dalam perkada provinsi," kata Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Hingga saat ini, tercatat hanya ada 4 provinsi yang sudah menyusun pergub tentang sinergi provinsi dan kabupaten/kota, yakni Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan.

Selain menyusun pergub, provinsi juga diminta untuk menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya dengan kabupaten/kota di wilayah masing-masing paling lambat pada akhir Oktober 2024.

Provinsi-provinsi yang sudah menyepakati PKS sinergi pemungutan pajak dan opsen dengan kabupaten/kota di wilayahnya antara lain Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota yang perlu diuraikan dalam PKS adalah role sharing dan cost sharing, yakni pembagian tugas dan beban biaya untuk mendukung optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya.

"Sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diuraikan dalam PKS diharapkan ditandatangani oleh sekda provinsi dan sekda kabupaten/kota selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," ujar Azwirman.

Tak hanya itu, sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan pajak dan opsen perlu dicantumkan dalam RAPBD 2025 pada masing pemprov dan pemkab/pemkot.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selanjutnya, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB perlu diujicobakan oleh pemda bersama bank yang ditunjuk sebagai penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). Uji coba dilaksanakan paling lambat pada pekan pertama November 2024.

Seperti diketahui, ketentuan opsen dalam UU HKPD resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Opsen PKB dan opsen BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Opsen PKB dan BBNKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment. Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB yang diterima kabupaten/kota harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra