PAJAK DAERAH

Kemendagri: Baru 4 Provinsi Sudah Rilis Pergub Opsen Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 12 September 2024 | 15:00 WIB
Kemendagri: Baru 4 Provinsi Sudah Rilis Pergub Opsen Pajak Kendaraan

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman dalam paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat mayoritas provinsi masih belum selesai menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang sinergi pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) beserta opsennya.

Kemendagri pun mengimbau provinsi-provinsi untuk menyelesaikan pergub sinergi pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya paling lambat pada akhir Oktober 2024.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen PKB dan BBNKB serta bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, BBNKB, serta opsennya diatur dalam perkada provinsi," kata Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Hingga saat ini, tercatat hanya ada 4 provinsi yang sudah menyusun pergub tentang sinergi provinsi dan kabupaten/kota, yakni Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan.

Selain menyusun pergub, provinsi juga diminta untuk menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya dengan kabupaten/kota di wilayah masing-masing paling lambat pada akhir Oktober 2024.

Provinsi-provinsi yang sudah menyepakati PKS sinergi pemungutan pajak dan opsen dengan kabupaten/kota di wilayahnya antara lain Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Adapun bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota yang perlu diuraikan dalam PKS adalah role sharing dan cost sharing, yakni pembagian tugas dan beban biaya untuk mendukung optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya.

"Sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diuraikan dalam PKS diharapkan ditandatangani oleh sekda provinsi dan sekda kabupaten/kota selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," ujar Azwirman.

Tak hanya itu, sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan pajak dan opsen perlu dicantumkan dalam RAPBD 2025 pada masing pemprov dan pemkab/pemkot.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Selanjutnya, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB perlu diujicobakan oleh pemda bersama bank yang ditunjuk sebagai penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). Uji coba dilaksanakan paling lambat pada pekan pertama November 2024.

Seperti diketahui, ketentuan opsen dalam UU HKPD resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Opsen PKB dan opsen BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Opsen PKB dan BBNKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment. Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB yang diterima kabupaten/kota harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara