Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman dalam paparannya.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat mayoritas provinsi masih belum selesai menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang sinergi pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) beserta opsennya.
Kemendagri pun mengimbau provinsi-provinsi untuk menyelesaikan pergub sinergi pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya paling lambat pada akhir Oktober 2024.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen PKB dan BBNKB serta bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, BBNKB, serta opsennya diatur dalam perkada provinsi," kata Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman, Kamis (12/9/2024).
Hingga saat ini, tercatat hanya ada 4 provinsi yang sudah menyusun pergub tentang sinergi provinsi dan kabupaten/kota, yakni Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan.
Selain menyusun pergub, provinsi juga diminta untuk menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang sinergi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya dengan kabupaten/kota di wilayah masing-masing paling lambat pada akhir Oktober 2024.
Provinsi-provinsi yang sudah menyepakati PKS sinergi pemungutan pajak dan opsen dengan kabupaten/kota di wilayahnya antara lain Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara.
Adapun bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota yang perlu diuraikan dalam PKS adalah role sharing dan cost sharing, yakni pembagian tugas dan beban biaya untuk mendukung optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya.
"Sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diuraikan dalam PKS diharapkan ditandatangani oleh sekda provinsi dan sekda kabupaten/kota selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," ujar Azwirman.
Tak hanya itu, sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan pajak dan opsen perlu dicantumkan dalam RAPBD 2025 pada masing pemprov dan pemkab/pemkot.
Selanjutnya, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB perlu diujicobakan oleh pemda bersama bank yang ditunjuk sebagai penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). Uji coba dilaksanakan paling lambat pada pekan pertama November 2024.
Seperti diketahui, ketentuan opsen dalam UU HKPD resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Opsen PKB dan opsen BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Opsen PKB dan BBNKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment. Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB yang diterima kabupaten/kota harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.