PENGAWASAN PERDAGANGAN

Kemendag Musnahkan Barang Impor Rp13 Miliar, Ada Makanan Hingga Parfum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 14:33 WIB
Kemendag Musnahkan Barang Impor Rp13 Miliar, Ada Makanan Hingga Parfum

Barang impor ilegal yang dimusnahkan. (foto: Kemendag)

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. Produk yang dimusnahkan terdiri dari produk pangan, obat tradisional, parfum, hingga busbar (pelat) tembaga.

Seluruh produk ilegal tersebut diimpor dari berbagai negara, khususnya Thailand, China, dan India.

"Ini merupakan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari hingga Mei 2023," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin proses penghancuran produk impor ilegal di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Mendag mengungkapkan ada 6 importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran yang dilakukan importir adalah tidak adanya dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak adanya dokumen persetujuan impor, dan tidak adanya dokumen nomor pendaftaran barang (NPB).

Zulkifli menambahkan pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Mendag 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Pemusnahan barang impor ilegal ini, ujar mendag, dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang bandel. Menurutnya, barang impor ilegal mengganggu iklim ekonomi di dalam negeri.

Zulkifli pun mendorong seluruh importir untuk menjalankan kegiatan perdagangan, termasuk importasi, dengan mengikuti seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra