KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan UMKM, Kemenkop Sebut Butuh Tambahan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 18:00 WIB
Kembangkan UMKM, Kemenkop Sebut Butuh Tambahan Insentif Pajak

Ilustrasi. Penjual menunjukkan produk Batik Koja di Kios UMKM kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu (10/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan pengembangan kegiatan Koperasi dan UMKM masih memerlukan kolaborasi banyak pihak, termasuk memberikan insentif pajak baru.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman mengatakan Bappenas memberikan lima rekomendasi soal pengembangan UMKM pada periode pemulihan ekonomi nasional. Rekomendasi tersebut berlaku pada sisi kelembagaan dan implementasi program di lapangan.

Pertama, Kemenkop UKM diharapkan memainkan peran sebagai leading sector dalam pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai K/L, BUMN dan swasta. Hal ini penting karena banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengembangan UMKM di Indonesia.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Ada Rp4,85 triliun anggaran pemerintah untuk mengembangkan UMKM yang tersebar di 22 K/L. Meski begitu, banyak program UMKM yang belum memberikan hasil yang optimal," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/2/2021).

Kedua, adalah perlunya memberikan tambahan insentif pajak bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM. Fasilitas fiskal tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus pengusaha besar untuk bekerja sama dengan UMKM.

Ketiga, pelaku UMKM masih memerlukan pendampingan dalam menjalankan usaha. Untuk itu, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) perlu lebih diperkuat sebagai sarana konsultasi bagi UMKM di lapangan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Keempat, pemerintah perlu mengembangkan platform khusus bagi UMKM sebagai saluran penyedia informasi kesempatan bisnis. Kelima, pentingnya melibatkan filantropi untuk inovasi pendanaan program agar tidak bergantung pada APBN.

"Selain itu, Bappenas juga merekomendasikan 11 hal yang tercantum dalam RPP UU Cipta Kerja, terutama perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal dan kemudahan perizinan usaha," tutur Arif.

Arif juga menjabarkan empat program kerja Kemenkop UKM pada tahun ini. Keempat fokus tersebut antara lain menerapkan good governance dan modernisasi koperasi. Kemenkop menyasar 100 koperasi yang akan dimodernisasi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selanjutnya, transformasi formal usaha mikro dengan perlindungan dan bantuan hukum kepada 14% jumlah UMKM. Lalu, pengembangan rantai pasok dan ekspor UKM dengan target kontribusi pada kegiatan ekspor mencapai 15,1%.

Terakhir, menciptakan wirausaha produktif dengan target rasio kewirausahaan sebesar 3,5%. "Tujuan utama kami adalah koperasi dan UMKM harus naik kelas," ujar Arif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2021 | 23:06 WIB

mengingat situasi yang sedang dihadapi saat ini, saya sangat setuju perlu ada insentif pajak baru untuk mendukung perkembangan umkm. kiranya perkembangan umkm, juga akan berdampak pada perluasan penyerapan tenaga tenaga kerja pula

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN