KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan UMKM, Kemenkop Sebut Butuh Tambahan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 18:00 WIB
Kembangkan UMKM, Kemenkop Sebut Butuh Tambahan Insentif Pajak

Ilustrasi. Penjual menunjukkan produk Batik Koja di Kios UMKM kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu (10/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan pengembangan kegiatan Koperasi dan UMKM masih memerlukan kolaborasi banyak pihak, termasuk memberikan insentif pajak baru.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman mengatakan Bappenas memberikan lima rekomendasi soal pengembangan UMKM pada periode pemulihan ekonomi nasional. Rekomendasi tersebut berlaku pada sisi kelembagaan dan implementasi program di lapangan.

Pertama, Kemenkop UKM diharapkan memainkan peran sebagai leading sector dalam pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai K/L, BUMN dan swasta. Hal ini penting karena banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengembangan UMKM di Indonesia.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Ada Rp4,85 triliun anggaran pemerintah untuk mengembangkan UMKM yang tersebar di 22 K/L. Meski begitu, banyak program UMKM yang belum memberikan hasil yang optimal," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/2/2021).

Kedua, adalah perlunya memberikan tambahan insentif pajak bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM. Fasilitas fiskal tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus pengusaha besar untuk bekerja sama dengan UMKM.

Ketiga, pelaku UMKM masih memerlukan pendampingan dalam menjalankan usaha. Untuk itu, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) perlu lebih diperkuat sebagai sarana konsultasi bagi UMKM di lapangan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Keempat, pemerintah perlu mengembangkan platform khusus bagi UMKM sebagai saluran penyedia informasi kesempatan bisnis. Kelima, pentingnya melibatkan filantropi untuk inovasi pendanaan program agar tidak bergantung pada APBN.

"Selain itu, Bappenas juga merekomendasikan 11 hal yang tercantum dalam RPP UU Cipta Kerja, terutama perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal dan kemudahan perizinan usaha," tutur Arif.

Arif juga menjabarkan empat program kerja Kemenkop UKM pada tahun ini. Keempat fokus tersebut antara lain menerapkan good governance dan modernisasi koperasi. Kemenkop menyasar 100 koperasi yang akan dimodernisasi.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Selanjutnya, transformasi formal usaha mikro dengan perlindungan dan bantuan hukum kepada 14% jumlah UMKM. Lalu, pengembangan rantai pasok dan ekspor UKM dengan target kontribusi pada kegiatan ekspor mencapai 15,1%.

Terakhir, menciptakan wirausaha produktif dengan target rasio kewirausahaan sebesar 3,5%. "Tujuan utama kami adalah koperasi dan UMKM harus naik kelas," ujar Arif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2021 | 23:06 WIB

mengingat situasi yang sedang dihadapi saat ini, saya sangat setuju perlu ada insentif pajak baru untuk mendukung perkembangan umkm. kiranya perkembangan umkm, juga akan berdampak pada perluasan penyerapan tenaga tenaga kerja pula

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember