KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Mobil Listrik, Deretan Insentif Fiskal Siap Digelontorkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 11:26 WIB
Kembangkan Mobil Listrik, Deretan Insentif Fiskal Siap Digelontorkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mendorong akselerasi industri otomotif berbasis energi terbarukan. Deretan insentif fiskal siap digelontorkan untuk pelaku usaha.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan tahap awal insentif fiskal yang disiapkan ialah relaksasi perpajakan. Pertama, pembebasan bea masuk dan kedua adalah penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik.

"Perpres sebagai payung hukum sedang diformulasikan terutama mengenai persyaratan yang akan menggunakan fasilitas insentif,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (10/5/2019).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Tidak berhenti kepada dua rencana insentif perpajakan. Fasilitas fiskal yang sudah berlaku saat ini juga hendak ditawarkan kepada manufaktur otomotif.

Politisi Partai Golkar tersebut mendorong industri komponen mobil listrik untuk memanfaatkan fasilitas tax holiday dan tax allowance. Industri komponen utama seperti baterai dan motor listrik (magnet dan kumparan motor) menjadi target utama untuk ditawarkan fasilitas insentif.

"Ini strategi dalam mendukung pengembangan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle), di antaranya melalui pemberian insentif fiskal untuk industri komponen utama. Insentif ini diyakini dapat meningkatkan investasi masuk ke Indonesia," paparnya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Airlangga menyebutkan pengembangan kendaraan listrik akan dapat mengurangi ketergantungan pada pemakaian BBM. Hitung-hitungan Kemenperin penggunaan mobil listrik berpotensi menghemat devisa sekitar Rp789 triliun dari impor BBM.

Seperti diketahui, Indonesia menargetkan produksi mobil bertenaga listrik bisa mencapai 20% atau 400 ribu unit dari total produksi nasional pada 2025. Targetnya kemudian akan dinaikkan menjadi 30% pada 2030.

"Target tersebut, diharapkan menopang tujuan untuk menekan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 sekaligus menjaga kemandirian energi nasional," imbuhnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN