KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Mobil Listrik, Deretan Insentif Fiskal Siap Digelontorkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 11:26 WIB
Kembangkan Mobil Listrik, Deretan Insentif Fiskal Siap Digelontorkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mendorong akselerasi industri otomotif berbasis energi terbarukan. Deretan insentif fiskal siap digelontorkan untuk pelaku usaha.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan tahap awal insentif fiskal yang disiapkan ialah relaksasi perpajakan. Pertama, pembebasan bea masuk dan kedua adalah penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik.

"Perpres sebagai payung hukum sedang diformulasikan terutama mengenai persyaratan yang akan menggunakan fasilitas insentif,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (10/5/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Tidak berhenti kepada dua rencana insentif perpajakan. Fasilitas fiskal yang sudah berlaku saat ini juga hendak ditawarkan kepada manufaktur otomotif.

Politisi Partai Golkar tersebut mendorong industri komponen mobil listrik untuk memanfaatkan fasilitas tax holiday dan tax allowance. Industri komponen utama seperti baterai dan motor listrik (magnet dan kumparan motor) menjadi target utama untuk ditawarkan fasilitas insentif.

"Ini strategi dalam mendukung pengembangan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle), di antaranya melalui pemberian insentif fiskal untuk industri komponen utama. Insentif ini diyakini dapat meningkatkan investasi masuk ke Indonesia," paparnya.

Baca Juga:
Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Airlangga menyebutkan pengembangan kendaraan listrik akan dapat mengurangi ketergantungan pada pemakaian BBM. Hitung-hitungan Kemenperin penggunaan mobil listrik berpotensi menghemat devisa sekitar Rp789 triliun dari impor BBM.

Seperti diketahui, Indonesia menargetkan produksi mobil bertenaga listrik bisa mencapai 20% atau 400 ribu unit dari total produksi nasional pada 2025. Targetnya kemudian akan dinaikkan menjadi 30% pada 2030.

"Target tersebut, diharapkan menopang tujuan untuk menekan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 sekaligus menjaga kemandirian energi nasional," imbuhnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini