Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mendorong akselerasi industri otomotif berbasis energi terbarukan. Deretan insentif fiskal siap digelontorkan untuk pelaku usaha.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan tahap awal insentif fiskal yang disiapkan ialah relaksasi perpajakan. Pertama, pembebasan bea masuk dan kedua adalah penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik.
"Perpres sebagai payung hukum sedang diformulasikan terutama mengenai persyaratan yang akan menggunakan fasilitas insentif,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (10/5/2019).
Tidak berhenti kepada dua rencana insentif perpajakan. Fasilitas fiskal yang sudah berlaku saat ini juga hendak ditawarkan kepada manufaktur otomotif.
Politisi Partai Golkar tersebut mendorong industri komponen mobil listrik untuk memanfaatkan fasilitas tax holiday dan tax allowance. Industri komponen utama seperti baterai dan motor listrik (magnet dan kumparan motor) menjadi target utama untuk ditawarkan fasilitas insentif.
"Ini strategi dalam mendukung pengembangan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle), di antaranya melalui pemberian insentif fiskal untuk industri komponen utama. Insentif ini diyakini dapat meningkatkan investasi masuk ke Indonesia," paparnya.
Airlangga menyebutkan pengembangan kendaraan listrik akan dapat mengurangi ketergantungan pada pemakaian BBM. Hitung-hitungan Kemenperin penggunaan mobil listrik berpotensi menghemat devisa sekitar Rp789 triliun dari impor BBM.
Seperti diketahui, Indonesia menargetkan produksi mobil bertenaga listrik bisa mencapai 20% atau 400 ribu unit dari total produksi nasional pada 2025. Targetnya kemudian akan dinaikkan menjadi 30% pada 2030.
"Target tersebut, diharapkan menopang tujuan untuk menekan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 sekaligus menjaga kemandirian energi nasional," imbuhnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.