KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Mobil Listrik, Deretan Insentif Fiskal Siap Digelontorkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 11:26 WIB
Kembangkan Mobil Listrik, Deretan Insentif Fiskal Siap Digelontorkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mendorong akselerasi industri otomotif berbasis energi terbarukan. Deretan insentif fiskal siap digelontorkan untuk pelaku usaha.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan tahap awal insentif fiskal yang disiapkan ialah relaksasi perpajakan. Pertama, pembebasan bea masuk dan kedua adalah penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik.

"Perpres sebagai payung hukum sedang diformulasikan terutama mengenai persyaratan yang akan menggunakan fasilitas insentif,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (10/5/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tidak berhenti kepada dua rencana insentif perpajakan. Fasilitas fiskal yang sudah berlaku saat ini juga hendak ditawarkan kepada manufaktur otomotif.

Politisi Partai Golkar tersebut mendorong industri komponen mobil listrik untuk memanfaatkan fasilitas tax holiday dan tax allowance. Industri komponen utama seperti baterai dan motor listrik (magnet dan kumparan motor) menjadi target utama untuk ditawarkan fasilitas insentif.

"Ini strategi dalam mendukung pengembangan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle), di antaranya melalui pemberian insentif fiskal untuk industri komponen utama. Insentif ini diyakini dapat meningkatkan investasi masuk ke Indonesia," paparnya.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Airlangga menyebutkan pengembangan kendaraan listrik akan dapat mengurangi ketergantungan pada pemakaian BBM. Hitung-hitungan Kemenperin penggunaan mobil listrik berpotensi menghemat devisa sekitar Rp789 triliun dari impor BBM.

Seperti diketahui, Indonesia menargetkan produksi mobil bertenaga listrik bisa mencapai 20% atau 400 ribu unit dari total produksi nasional pada 2025. Targetnya kemudian akan dinaikkan menjadi 30% pada 2030.

"Target tersebut, diharapkan menopang tujuan untuk menekan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 sekaligus menjaga kemandirian energi nasional," imbuhnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah