KPP PRATAMA MAJENE

Kembali Sasar Pelaku UMKM, Petugas Pajak Jelaskan Perubahan PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 14:30 WIB
Kembali Sasar Pelaku UMKM, Petugas Pajak Jelaskan Perubahan PP 23/2018

Ilustrasi. Warga melihat berbagai produk kerajinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari sampah kemasan plastik yang didaur ulang di Desa Ateuk Jawo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.

MAJENE, DDTCNews - KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat menghadiri undangan sebagai narasumber dalam sosialisasi layanan administrasi hukum yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulbar, belum lama ini. Salah satu sasaran peserta sosialisasi kali ini adalah pelaku UMKM.

Asisten Penyuluh Suhada Suryo Putro, perwakilan KPP Pratama Majene, memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan kembali hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dipahami pelaku UMKM. Sejumlah isu yang disampaikan antara lain ketentuan PPh, PPN, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak, hingga ketentuan PPh final PP 23/2018 yang diatur kembali dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Terkait perubahan PP 23 [2018] penghasilan bruto yang tidak melebihi omzet 500 juta [rupiah] dalam setahun, tidak dikenakan PP 23 sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Suryo dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Suryo berharap diadakannya sosialisasi ini dapat menambah wawasan wajib pajak pelaku UMKM sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan taat.

Seperti diketahui, ketentuan baru mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk pelaksanaan pencatatan omzet bulanan. DJP kemudian menyarankan wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut, masih menunggu aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun DJP @kring_pajak beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan