KPP PRATAMA MAJENE

Kembali Sasar Pelaku UMKM, Petugas Pajak Jelaskan Perubahan PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 14:30 WIB
Kembali Sasar Pelaku UMKM, Petugas Pajak Jelaskan Perubahan PP 23/2018

Ilustrasi. Warga melihat berbagai produk kerajinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari sampah kemasan plastik yang didaur ulang di Desa Ateuk Jawo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.

MAJENE, DDTCNews - KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat menghadiri undangan sebagai narasumber dalam sosialisasi layanan administrasi hukum yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulbar, belum lama ini. Salah satu sasaran peserta sosialisasi kali ini adalah pelaku UMKM.

Asisten Penyuluh Suhada Suryo Putro, perwakilan KPP Pratama Majene, memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan kembali hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dipahami pelaku UMKM. Sejumlah isu yang disampaikan antara lain ketentuan PPh, PPN, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak, hingga ketentuan PPh final PP 23/2018 yang diatur kembali dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Terkait perubahan PP 23 [2018] penghasilan bruto yang tidak melebihi omzet 500 juta [rupiah] dalam setahun, tidak dikenakan PP 23 sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Suryo dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Suryo berharap diadakannya sosialisasi ini dapat menambah wawasan wajib pajak pelaku UMKM sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan taat.

Seperti diketahui, ketentuan baru mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk pelaksanaan pencatatan omzet bulanan. DJP kemudian menyarankan wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut, masih menunggu aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun DJP @kring_pajak beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP