LAYANAN PAJAK

Kembali Normal, Seluruh Layanan Digital DJP Sudah Dapat Diakses

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:26 WIB
Kembali Normal, Seluruh Layanan Digital DJP Sudah Dapat Diakses

Pengumuman Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan digital Ditjen Pajak (DJP) sudah kembali normal dan dapat diakses kembali.

Otoritas mengatakan waktu henti (downtime) layanan semula direncanakan mulai hari ini, Sabtu (29/6/2024) pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB. Namun, sebelum pukul 21.00 WIB, DJP sudah menyampaikan pengumuman terbaru.

“Kami sampaikan bahwa henti layanan (downtime) …, saat ini sudah selesai dilakukan dan seluruh layanan sudah dapat di akses kembali. Terima kasih,” tulis DJP dalam sebuah pengumuman di laman resminya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tidak ada penjelasan lebih detail mengenai peningkatan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dilakukan DJP sehingga harus ada downtime. Terlebih, banyak warganet yang mengeluhkan downtime terjadi mendekati batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN.

“Dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan DJP,” tulis otoritas dalam pengumuman sebelumnya. Simak ‘Pengumuman! Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Hari Ini’.

DJP menegaskan saat ini, seluruh aplikasi layanan eksternal sudah dapat diakses kembali oleh wajib pajak atau pengguna. DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang sempat timbul dengan adanya downtime layanan tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang sempat timbul. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih,” tulis DJP melalui akun X @DitjenPajakRI.

Sebagai informasi kembali, mulai 1 Juli 2024, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai diimplementasikan secara penuh. Simak pula ‘Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan’.

Adapun terkait dengan coretax administration system (CTAS), otoritas masih perlu melakukan system integration testing (SIT). Simak pula ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra