LAYANAN PAJAK

Kembali Normal, Seluruh Layanan Digital DJP Sudah Dapat Diakses

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:26 WIB
Kembali Normal, Seluruh Layanan Digital DJP Sudah Dapat Diakses

Pengumuman Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan digital Ditjen Pajak (DJP) sudah kembali normal dan dapat diakses kembali.

Otoritas mengatakan waktu henti (downtime) layanan semula direncanakan mulai hari ini, Sabtu (29/6/2024) pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB. Namun, sebelum pukul 21.00 WIB, DJP sudah menyampaikan pengumuman terbaru.

“Kami sampaikan bahwa henti layanan (downtime) …, saat ini sudah selesai dilakukan dan seluruh layanan sudah dapat di akses kembali. Terima kasih,” tulis DJP dalam sebuah pengumuman di laman resminya.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Tidak ada penjelasan lebih detail mengenai peningkatan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dilakukan DJP sehingga harus ada downtime. Terlebih, banyak warganet yang mengeluhkan downtime terjadi mendekati batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN.

“Dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan DJP,” tulis otoritas dalam pengumuman sebelumnya. Simak ‘Pengumuman! Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Hari Ini’.

DJP menegaskan saat ini, seluruh aplikasi layanan eksternal sudah dapat diakses kembali oleh wajib pajak atau pengguna. DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang sempat timbul dengan adanya downtime layanan tersebut.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang sempat timbul. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih,” tulis DJP melalui akun X @DitjenPajakRI.

Sebagai informasi kembali, mulai 1 Juli 2024, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai diimplementasikan secara penuh. Simak pula ‘Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan’.

Adapun terkait dengan coretax administration system (CTAS), otoritas masih perlu melakukan system integration testing (SIT). Simak pula ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan