KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemandirian Fiskal Penting Bagi Pemda, Ini Penjelasan Mendagri Tito

Dian Kurniati | Senin, 26 April 2021 | 17:00 WIB
Kemandirian Fiskal Penting Bagi Pemda, Ini Penjelasan Mendagri Tito

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk merealisasikan kemandirian fiskal sehingga pelaksanaan roda pemerintahan tidak bergantung transfer dari pusat.

Menurut Tito, pemerintah daerah dengan kemandirian fiskal memiliki kesempatan yang lebih besar dalam memajukan wilayahnya. Selain itu, penguatan pendapatan asli daerah juga membuat keuangan daerah lebih stabil apabila keuangan pemerintah pusat mengalami guncangan.

"Sehingga tidak tergantung kepada [transfer] pusat dan ruang fiskalnya menjadi kuat, sehingga tidak akan guncang dan mampu untuk berdikari," katanya dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Tito menilai sistem otonomi daerah dan desentralisasi fiskal memberikan ruang yang besar bagi pemda untuk berinovasi. Kepala daerah bisa mengoptimalkan berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian fiskal.

Saat ini, pemda memiliki tiga sumber penerimaan seperti transfer dari pemerintah pusat, pendapatan asli daerah (PAD), dan sumber lain yang sah seperti dari BUMD. Namun, sebagian besar pemda masih bergantung dari transfer pusat.

Meski demikian, tak sedikit pemda yang berhasil mencapai kemandirian fiskal berkat sistem otonomi daerah. Kemandirian fiskal itu ditandai oleh porsi PAD dalam APBD yang lebih besar dibandingkan dengan transfer pemerintah pusat.

Beberapa daerah dengan kapasitas fiskal yang tinggi misalnya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Dia berharap makin banyak daerah yang dapat meningkatkan kontribusi PAD agar ketergantungan dari transfer pemerintah pusat makin mengecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai