DESENTRALISASI FISKAL

Kemandirian Fiskal Pengaruhi Perhitungan Dana Insentif Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:58 WIB
Kemandirian Fiskal Pengaruhi Perhitungan Dana Insentif Daerah

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi perhitungan alokasi dana insentif daerah (DID) bagi pemerintah daerah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah. Beleid yang diundangkan pada 14 Oktober 2019 ini juga secara bersamaan mencabut ketentuan mengenai DID dalam PMK No.50/PMK.07/2017.

“Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan DID, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan DID,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

DID sendiri merupakan bagian dari dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang diberikan kepada daerah tertentu sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Ditjen Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID berdasarkan pagu indikatif DID dan kebijakan pemerintah. Perhitungan berdasarkan pada dua aspek, yaitu kriteria utama dan kategori kinerja.

Kriteria utama merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu daerah sebagai penentu kelayakan penerima DID. Kriteria ini terdiri atas opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Selain itu, masih dalam kelompok kriteria utama, ada penetapan peraturan daerah mengenai APBD yang tepat waktu, serta pelaksanaan e-government atau ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Sementara, kategori kinerja diklasifikasikan kembali menjadi 9 kategori, salah satunya kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Kategori ini terdiri atas kemandirian daerah yang didasarkan pada pajak daerah, retribusi daerah, atau produk domestik regional bruto.

Selanjutnya, ada pula efektivitas pengelolaan belanja daerah yang meliputi kualitas belanja modal untuk pendidikan, kualitas belanja modal untuk kesehatan, atau realisasi belanja daerah. Kemudian, ada pembiayaan kreatif dan kepatuhan daerah yang meliputi mandatory spending dan ketepatan waktu pelaporan.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Adapun mandatory spending merupakan anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Anggaran ini meliputi pemenuhan anggaran atas belanja pendidikan, belanja kesehatan, alokasi dana desa dan belanja infrastruktur

Seluruh anggaran tersebut harus termuat dalam APBD sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, yang dimaksud dengan ketepatan waktu pelaporan meliputi ketepatan waktu penyampaian laporan peraturan paerah mengenai APBD sebelum tanggal 31 Januari tahun bersangkutan.

Ketepatan penyampaian laporan realisasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 30 Juli tahun bersangkutan, dan ketepatan waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berikutnya.

Adapun 8 kategori lainnya antara lain pelayanan dasar publik bidang pendidikan, pelayanan dasar publik bidang kesehatan, pelayanan dasar publik bidang infrastruktur, pelayanan umum pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, peningkatan investasi, peningkatan ekspor, dan/ atau pengelolaan sampah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses