KEM-PPKF 2023

KEM-PPKF 2023 Jadi Baseline Kebijakan Fiskal Pasca UU 2/2020

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 14:41 WIB
KEM-PPKF 2023 Jadi Baseline Kebijakan Fiskal Pasca UU 2/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disusun sebagai baseline baru implementasi kebijakan fiskal pascaterbitnya UU 2/2020.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU 2/2020, defisit anggaran harus dikembalikan ke level maksimal sebesar 3% dari PDB sesuai dengan UU Keuangan Negara.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"UU 2/2020 mengamanatkan defisit APBN harus kembali di bawah 3% dan Bapak Presiden [Joko Widodo] telah menyampaikan di berbagai kesempatan kita harus melaksanakan itu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (20/5/2022).

Tak hanya menghentikan kebijakan pelebaran anggaran, mulai tahun depan Bank Indonesia (BI) tidak membeli surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah melalui skema burden sharing. "Burden sharing akan berakhir pada tahun ini," ujar Sri Mulyani.

Selain melaksanakan amanat UU 2/2020, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk mendukung persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Kita harus mengantisipasi seluruh kebutuhan untuk siklus politik dalam rangka bisa menyelenggarakan Pemilu 2024 secara baik," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Untuk diketahui, UU 2/2020 adalah undang-undang yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020.

Melalui beleid tersebut, pemerintah diberi kewenangan untuk memperlebar defisit anggaran melampaui 3% dari PDB hingga 2022 dan juga dapat melakukan revisi anggaran melalui peraturan presiden (perpres).

Aturan tersebut juga menjadi landasan bagi BI untuk melakukan pembelian SBN pada pasar perdana guna mengimplementasikan skema burden sharing.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Dalam hal perpajakan, Perppu 1/2020 menjadi landasan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% dan juga pengenaan PPN atas produk digital yang masuk ke Indonesia melalui PMSE.

Sesuai amanat UU 2/2020, pada tahun depan defisit anggaran diusulkan sebesar 2,61% hingga 2,9% dari PDB, lebih rendah bila dibandingkan dengan defisit anggaran pada tahun ini yang mencapai 4,5% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?