NUSA TENGGARA TIMUR

Keluar Masuk Ternak di NTT Perlu Surat Keterangan dari Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 10:17 WIB
Keluar Masuk Ternak di NTT Perlu Surat Keterangan dari Kantor Pajak

(Ilustrasi). Pengendara sepeda motor menghindari kawanan ternak sapi yang melintas di badan jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

KUPANG, DDTCNews - Kanwil DJP Nusa Tenggara menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov NTT untuk mengamankan penerimaan dan mempermudah perizinan.

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan kerja sama yang dijalin fokus pada pelayanan publik dan upaya mengamankan penerimaan dari sektor peternakan. Kerja sama dua instansi ini mencakup ketentuan penggunaan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk lalu lintas ternak bibit di NTT.

"Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah wajib pajak yang menyampaikan permohonan izin pemasukan/pengeluaran ternak bibit dari dan ke wilayah provinsi serta izin pemasukan/pengeluaran ternak potong dari dan ke wilayah provinsi melalui DPMPTSP NTT wajib melampirkan SKF dari KPP," katanya dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Agung Ayu memaparkan wajib pajak dapat memperoleh SKF melalui berbagai saluran elektronik. SKF bisa diterbitkan dengan login pada laman pajak.go.id.

Jika wajib pajak mendapatkan kesulitan dalam mengakses SKF melalui laman resmi DJP, mereka dapat menghubungi nomor live chat yang sudah disediakan oleh KPP Pratama Kupang.

"Atau datang langsung ke kantor untuk konsultasi," terangnya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Adapun kerja sama Kanwil DJP Nusa Tenggara dengan Pemprov NTT juga berlaku pada beberapa proses bisnis. Kedua belah pihak akan melakukan pertukaran data dan informasi. Kerja sama juga dijalin dalam bidang edukasi perpajakan.

"Diharapkan dengan penandatanganan kerja sama tersebut akan membentuk sinergi antar instansi yang kuat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan khususnya di NTT," imbuhnya seperti dilansir nttbangkit.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?