KEBIJAKAN PEMERINTAH

Keluar dari Middle Income Trap, BKF: Produktivitas SDM Perlu Dibenahi

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 14:07 WIB
Keluar dari Middle Income Trap, BKF: Produktivitas SDM Perlu Dibenahi

Sejumlah warga antre untuk mengurus pembuatan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten, Selasa (9/6/2020). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dampak COVID-19 telah melemahkan kegiatan usaha di Indonesia sehingga angka pengangguran naik sekitar 71 persen dari 7,1 juta menjadi 12,2 juta orang. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengusulkan adanya perbaikan tingkat produktivitas SDM jika Indonesia ingin terlepas dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir mengatakan pemerintah menargetkan Indonesia dapat lepas dari status negara kelas menengah pada 2045. Meski begitu, tantangan yang harus dihadapi cukup besar.

"Di Indonesia, secara demografi kita masih mendukung, tetapi kualitas tenaga kerja dan iklim usaha di Indonesia hingga saat ini masih belum baik," kata Amir, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

BKF mencatat penduduk berusia produktif di Indonesia sangatlah dominan. Namun, banyak penduduk berusia produktif tersebut memiliki produktifitas yang rendah dan banyak di antaranya yang menganggur.

Rendahnya produktivitas ini terbukti dengan rendahnya rata-rata kontribusi total factor productivity (TFP) dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2010 hingga 2017 ini.

Rata-rata pertumbuhan ekonomi sepanjang 2010 hingga 2017 sekitar 5,3%. Dari nilai itu, sebanyak 4,6% di antaranya bersumber dari kapital. Sementara itu, sebanyak 0,6% di antaranya disumbang dari tenaga kerja.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Rendahnya TFP mencerminkan rendahnya produktivitas dan inefisiensi produksi. Hal ini juga diakibatkan rendahnya kualitas pendidikan dan dominasi sektor informal, serta utilisasi dan adopsi teknologi yang rendah.

Amir menerangkan kontribusi TFP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebenarnya pernah mencapai 2,5%. Tingginya kontribusi TFP kala itu membuat pertumbuhan ekonomi melesat hingga 6%.

Pada tahun depan, pemerintah akan mengupayakan optimalisasi angkatan kerja yang belum terserap dalam industri dengan membuka lapangan kerja baru. Adapun, omnibus law cipta kerja juga dapat turut membantu mengejar target tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN