KEBIJAKAN PEMERINTAH

Keluar dari Middle Income Trap, BKF: Produktivitas SDM Perlu Dibenahi

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 14:07 WIB
Keluar dari Middle Income Trap, BKF: Produktivitas SDM Perlu Dibenahi

Sejumlah warga antre untuk mengurus pembuatan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten, Selasa (9/6/2020). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dampak COVID-19 telah melemahkan kegiatan usaha di Indonesia sehingga angka pengangguran naik sekitar 71 persen dari 7,1 juta menjadi 12,2 juta orang. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengusulkan adanya perbaikan tingkat produktivitas SDM jika Indonesia ingin terlepas dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir mengatakan pemerintah menargetkan Indonesia dapat lepas dari status negara kelas menengah pada 2045. Meski begitu, tantangan yang harus dihadapi cukup besar.

"Di Indonesia, secara demografi kita masih mendukung, tetapi kualitas tenaga kerja dan iklim usaha di Indonesia hingga saat ini masih belum baik," kata Amir, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BKF mencatat penduduk berusia produktif di Indonesia sangatlah dominan. Namun, banyak penduduk berusia produktif tersebut memiliki produktifitas yang rendah dan banyak di antaranya yang menganggur.

Rendahnya produktivitas ini terbukti dengan rendahnya rata-rata kontribusi total factor productivity (TFP) dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2010 hingga 2017 ini.

Rata-rata pertumbuhan ekonomi sepanjang 2010 hingga 2017 sekitar 5,3%. Dari nilai itu, sebanyak 4,6% di antaranya bersumber dari kapital. Sementara itu, sebanyak 0,6% di antaranya disumbang dari tenaga kerja.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Rendahnya TFP mencerminkan rendahnya produktivitas dan inefisiensi produksi. Hal ini juga diakibatkan rendahnya kualitas pendidikan dan dominasi sektor informal, serta utilisasi dan adopsi teknologi yang rendah.

Amir menerangkan kontribusi TFP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebenarnya pernah mencapai 2,5%. Tingginya kontribusi TFP kala itu membuat pertumbuhan ekonomi melesat hingga 6%.

Pada tahun depan, pemerintah akan mengupayakan optimalisasi angkatan kerja yang belum terserap dalam industri dengan membuka lapangan kerja baru. Adapun, omnibus law cipta kerja juga dapat turut membantu mengejar target tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?