KEBIJAKAN PEMERINTAH

Keluar dari Middle Income Trap, BKF: Produktivitas SDM Perlu Dibenahi

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 14:07 WIB
Keluar dari Middle Income Trap, BKF: Produktivitas SDM Perlu Dibenahi

Sejumlah warga antre untuk mengurus pembuatan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten, Selasa (9/6/2020). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dampak COVID-19 telah melemahkan kegiatan usaha di Indonesia sehingga angka pengangguran naik sekitar 71 persen dari 7,1 juta menjadi 12,2 juta orang. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengusulkan adanya perbaikan tingkat produktivitas SDM jika Indonesia ingin terlepas dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir mengatakan pemerintah menargetkan Indonesia dapat lepas dari status negara kelas menengah pada 2045. Meski begitu, tantangan yang harus dihadapi cukup besar.

"Di Indonesia, secara demografi kita masih mendukung, tetapi kualitas tenaga kerja dan iklim usaha di Indonesia hingga saat ini masih belum baik," kata Amir, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

BKF mencatat penduduk berusia produktif di Indonesia sangatlah dominan. Namun, banyak penduduk berusia produktif tersebut memiliki produktifitas yang rendah dan banyak di antaranya yang menganggur.

Rendahnya produktivitas ini terbukti dengan rendahnya rata-rata kontribusi total factor productivity (TFP) dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2010 hingga 2017 ini.

Rata-rata pertumbuhan ekonomi sepanjang 2010 hingga 2017 sekitar 5,3%. Dari nilai itu, sebanyak 4,6% di antaranya bersumber dari kapital. Sementara itu, sebanyak 0,6% di antaranya disumbang dari tenaga kerja.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Rendahnya TFP mencerminkan rendahnya produktivitas dan inefisiensi produksi. Hal ini juga diakibatkan rendahnya kualitas pendidikan dan dominasi sektor informal, serta utilisasi dan adopsi teknologi yang rendah.

Amir menerangkan kontribusi TFP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebenarnya pernah mencapai 2,5%. Tingginya kontribusi TFP kala itu membuat pertumbuhan ekonomi melesat hingga 6%.

Pada tahun depan, pemerintah akan mengupayakan optimalisasi angkatan kerja yang belum terserap dalam industri dengan membuka lapangan kerja baru. Adapun, omnibus law cipta kerja juga dapat turut membantu mengejar target tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses