KONSULTASI PAJAK

Keliru Kirim Barang, Perlukah Faktur Pajak Pengganti?

Kamis, 04 Agustus 2016 | 14:38 WIB
Keliru Kirim Barang, Perlukah Faktur Pajak Pengganti?

Ani Rahmatika,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami menerima pembayaran dari pembeli atas transaksi penjualan barang dengan berat 20.000 kg sesuai invoice dan Faktur Pajak yang kami terbitkan. Kemudian barang tersebut dikirim kepada pembeli. Akan tetapi, setelah barang tersebut sampai di tangan pembeli, pembeli memberi konfirmasi bahwa berat barang tersebut hanya 19.980 kg.

Apabila pembeli meminta uang kembali atas kelebihan pembayarannya, bagaimana implikasi terhadap PPN yang sudah kami laporkan? Atau, apabila kami mengirim barang atas sisa kekurangan 20 kg, maka apakah kami harus membuat Faktur Pajak pengganti?

Ibu Pitaloka, Surabaya

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Pitaloka atas pertanyaannya. Sebelum mengetahui implikasi terhadap PPN yang sudah dilaporkan, perlu diketahui lebih dulu apakah atas faktur pajak yang telah diterbitkan perlu dilakukan penggantian atau tidak. Pasalnya, hal ini dapat memengaruhi besarnya pajak keluaran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan faktur pajak perlu diganti, antara lain karena faktur pajak tersebut rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. Jika ada kondisi yang terpenuhi, maka pengusaha kena pajak yang menerbitkan faktur pajak tersebut dapat menerbitkan faktur pajak pengganti.

Hal itu diatur dalam Pasal 13 ayat (8) UU PPN, Pasal 16 ayat (1) PMK-151/PMK.03/2013, dan Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012 jo. PER-17/PJ/2014. Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut implikasi perpajakan terkait faktur pajak dan PPN yang telah dilaporkan atas kedua opsi pertanyaan yang Ibu ajukan.

Opsi pertama, apabila perusahaan Ibu mengembalikan uang kepada pembeli senilai 20 kg termasuk PPN, maka perusahaan Ibu harus membuat faktur pajak pengganti dengan DPP senilai 19.980 kg dikarenakan faktur pajak yang diganti tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.

Faktur pajak pengganti tersebut dilaporkan pada Pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak terjadinya transaksi tersebut. Adanya faktur pajak pengganti ini menyebabkan PPN pada masa pajak tersebut menjadi lebih bayar karena pajak keluarannya menjadi lebih kecil dari sebelumnya. PPN lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Opsi kedua, apabila perusahaan Ibu mengirimkan kekurangan barang sebesar 20 kg kepada pembeli, maka perusahaan Ibu tidak perlu membuat faktur pajak pengganti dikarenakan faktur pajak tersebut telah memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar yaitu penyerahan BKP senilai 20.000 kg. Dengan demikian atas PPN yang telah dilaporkan tidak perlu dibuat pembetulan.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu kebingungan Ibu. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN