PENERIMAAN PAJAK

Kejutan, Setoran Pajak Manufaktur Februari 2020 Tumbuh 4,9%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 20:26 WIB
Kejutan, Setoran Pajak Manufaktur Februari 2020 Tumbuh 4,9%

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu merilis kinerja anggaran negara hingga akhir Februari 2020. Sektor usaha manufaktur menjadi satu satunya sektor usaha yang bertumbuh setoran pajaknya ke kas negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga akhir Februari 2020 setoran pajak sektor usaha industri pengolahan mencapai Rp38,8 triliun. Jumlah tersebut menjadikan sektor manufaktur menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan porsi 25,9% dari total penerimaan yang dikumpulkan Ditjen Pajak.

"Pada februari ada pembalikan dari sektor industri pengolahan yang mulai naik penerimaan pajaknya," katanya dalam video conference APBNKita, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menkeu menyebutkan laju pertumbuhan penerimaan dari sektor manufaktur hingga akhir Februari 2020 sebesar 4,9%. Realisasi tersebut jauh lebih baik dari periode yang sama tahun lalu yang terkontraksi hingga 11,4%.

Dia menyebutkan melambatnya restitusi dan meningkatkan kegiatan produksi menjadi dua faktor utama yang mendorong pertumbuhan setoran pajak dari pelaku usaha manufaktur.

Namun demikian, capaian positif sektor usaha manufaktur tidak diikuti setoran pajak oleh sektor usaha lainnya. Sektor usaha perdagangan misalnya hingga akhir Februari 2020 menyetor pajak sebesar Rp35,3 triliun atau berkontribusi 23,6% terhadap total penerimaan pajak hingga akhir Februari 2020.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Adapun, sambungnya, kinerja sektor perdagangan terkontraksi karena pertumbuhan setoran pajaknya sebesar 2,3%, padahal pada periode sama tahun lalu mampu tumbuh 2,1%.

Selanjutnya, penerimaan pajak dari pelaku usaha jasa keuangan dan asuransi hingga akhir Februari 2020 sebesar Rp20,5 triliun atau berkontribusi 13,7% terhadap total penerimaan pajak.

"Realisasi penerimaan pajak sektor tersebut mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 5,3% dari periode sama tahun lalu yang justru tumbuh hingga 27,2%," kata Sri Mulyani

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Setoran pajak dari sektor usaha konstruksi dan real estate hingga akhir Februari 2020 mencapai Rp11,1 triliun atau menyumbang 7,5% terhadap total setoran pajak. Capaian tersebut juga mengalami penurunan pertumbuhan setoran pajak sebesar 4,5% dari periode sama tahun sebelumnya yang mampu tumbuh tipis 0,6%.

Kemudian sektor pertambangan hingga akhir Februari 2020 menyetor pajak ke kas negara sejumlah Rp4,5 triliun atau 3% dari total penerimaan pajak yang dikumpulkan DJP. Realisasi tersebut mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 20,8% dari periode sama tahun lalu yang setoran pajaknya tumbuh 42,5%.

Terakhir, sektor usaha transportasi dan pergudangan yang setoran pajak senilai Rp8,1 triliun hingga akhir Februari 2020 dan berkontribusi 5,5% terhadap total penerimaan pajak. Jumlah setoran pajak tersebut mengalami kontraksi 2,7% dari tahun sebelumnya yang mampu tumbuh hingga 29,3%.

"Kinerja industri pengolahan yang mulai positif ini ternyata tidak diikuti oleh sektor lain seperti jasa, pertambangan dan transportasi yang terkontraksi negatif," papar Sri Mulyani. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?