PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kejati Usut Dugaan Manipulasi Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 10:15 WIB
Kejati Usut Dugaan Manipulasi Pajak Kendaraan

MAKASSAR, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pajak kendaraan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun manipulasi tersebut berkaitan dengan otak-atik nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Juru Bicara Kejati Sulselbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin menegaskan kasus tersebut masih didalami adanya potensi kerugian negara, sehingga belum bisa diekspos kepada publik dalam waktu dekat.

"Penyidik masih bekerja namun kita belum bisa mengekspose demi kepentingan penyelidikan," katanya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sejumlah informasi yang dihimpun sejak pekan lalu, sejumlah pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sudah dimintai keterangan terkait kasus manipulasi pajak ini.

"Penyidik menyelidiki dan masih mengumpulkan keterangan para saksi Pulbaket maupun Puldata Bapenda Sulsel," tambah Salhudin dilansir Kabar News.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tanaranggina yang juga Kepala Bapenda Sulsel, mengaku belum mengetahui persis detail laporan yang masuk ke Kejati Sulsel tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, sebelum masuk ke ranah hukum positif harusnya kasus tersebut diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih dahulu. Secara internal, dia berjanji Bapenda kooperatif atas pengusutan Kejati.

"Kami akan menindaklanjuti dugaan manipulasi data pajak kendaraan UPT Bapenda Maros itu, Bapenda akan melakukan penyelidikan atau mengecek sistem," janjinya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN