PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kejati Usut Dugaan Manipulasi Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 10:15 WIB
Kejati Usut Dugaan Manipulasi Pajak Kendaraan

MAKASSAR, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pajak kendaraan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun manipulasi tersebut berkaitan dengan otak-atik nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Juru Bicara Kejati Sulselbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin menegaskan kasus tersebut masih didalami adanya potensi kerugian negara, sehingga belum bisa diekspos kepada publik dalam waktu dekat.

"Penyidik masih bekerja namun kita belum bisa mengekspose demi kepentingan penyelidikan," katanya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sejumlah informasi yang dihimpun sejak pekan lalu, sejumlah pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sudah dimintai keterangan terkait kasus manipulasi pajak ini.

"Penyidik menyelidiki dan masih mengumpulkan keterangan para saksi Pulbaket maupun Puldata Bapenda Sulsel," tambah Salhudin dilansir Kabar News.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tanaranggina yang juga Kepala Bapenda Sulsel, mengaku belum mengetahui persis detail laporan yang masuk ke Kejati Sulsel tersebut.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Menurutnya, sebelum masuk ke ranah hukum positif harusnya kasus tersebut diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih dahulu. Secara internal, dia berjanji Bapenda kooperatif atas pengusutan Kejati.

"Kami akan menindaklanjuti dugaan manipulasi data pajak kendaraan UPT Bapenda Maros itu, Bapenda akan melakukan penyelidikan atau mengecek sistem," janjinya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi