KABUPATEN BANYUWANGI

Kejari Mulai Panggil Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:33 WIB
Kejari Mulai Panggil Penunggak Pajak

BANYUWANGI, DDTCNew—Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai menunjukkan hasil. Sejumlah penunggak pajak daerah akhirnya dipanggil ke kantor Kejari Banyuwangi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi Sulisyadi menjelaskan para penunggak pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran yang dipanggil ke kantor dimintai keterangan oleh para petugas.

“Kami memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan kendala dalam membayar pajak. Kami pun menyosialisasi peran pajak daerah kepada wajib pajak. Langkah ini kami terapkan guna membangun komunikasi lebih dekat dengan wajib pajak,” ujarnya di Kejari Banyuwangi, Rabu (9/1).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Adapun dalam pemanggilan itu, petugas Kejari juga meminta wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak. Komitmen melunasi pajak sesegera mungkin dilakukan dengan membuat pernyataan bermaterai dalam kurun tertentu.

Untuk saat ini, Kejari hanya memanggil 39 wajib pajak. Sayangnya hanya 25 wajib pajak yang memenuhi panggilan, sementara sisanya akan dilakukan pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang kedua kalinya diberlakukan sebelum menuju tahap penindakan yang lebih tegas.

Sebagai informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi menggandeng Kejari pada Desember lalu. Sinergi ini, seperti dilansir jatim.tribunnews.com, dilakukan untuk mendorong wajib pajak agar semakin patuh terhadap aturan yang berlaku dan terhindar dari sanksi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adonis mengatakan perjanjian dengan Bapenda termasuk salah satu bagian dari tugas. Pasalnya Kejari tidak hanya memiliki tugas di bidang pidana saja, melainkan juga perdata dan tata usaha negara.

“Perjanjian dengan Bapenda berkaitan dengan perdata, karena mengenai upaya untuk meningkatkan realisasi PAD. Melalui perjanjian ini, kami ingin mendorong wajib pajak agar semakin sadar untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutur Adonis. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya