KABUPATEN BANYUWANGI

Kejari Mulai Panggil Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:33 WIB
Kejari Mulai Panggil Penunggak Pajak

BANYUWANGI, DDTCNew—Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai menunjukkan hasil. Sejumlah penunggak pajak daerah akhirnya dipanggil ke kantor Kejari Banyuwangi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi Sulisyadi menjelaskan para penunggak pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran yang dipanggil ke kantor dimintai keterangan oleh para petugas.

“Kami memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan kendala dalam membayar pajak. Kami pun menyosialisasi peran pajak daerah kepada wajib pajak. Langkah ini kami terapkan guna membangun komunikasi lebih dekat dengan wajib pajak,” ujarnya di Kejari Banyuwangi, Rabu (9/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun dalam pemanggilan itu, petugas Kejari juga meminta wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak. Komitmen melunasi pajak sesegera mungkin dilakukan dengan membuat pernyataan bermaterai dalam kurun tertentu.

Untuk saat ini, Kejari hanya memanggil 39 wajib pajak. Sayangnya hanya 25 wajib pajak yang memenuhi panggilan, sementara sisanya akan dilakukan pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang kedua kalinya diberlakukan sebelum menuju tahap penindakan yang lebih tegas.

Sebagai informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi menggandeng Kejari pada Desember lalu. Sinergi ini, seperti dilansir jatim.tribunnews.com, dilakukan untuk mendorong wajib pajak agar semakin patuh terhadap aturan yang berlaku dan terhindar dari sanksi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adonis mengatakan perjanjian dengan Bapenda termasuk salah satu bagian dari tugas. Pasalnya Kejari tidak hanya memiliki tugas di bidang pidana saja, melainkan juga perdata dan tata usaha negara.

“Perjanjian dengan Bapenda berkaitan dengan perdata, karena mengenai upaya untuk meningkatkan realisasi PAD. Melalui perjanjian ini, kami ingin mendorong wajib pajak agar semakin sadar untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutur Adonis. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja