KABUPATEN BANYUWANGI

Kejari Mulai Panggil Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:33 WIB
Kejari Mulai Panggil Penunggak Pajak

BANYUWANGI, DDTCNew—Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai menunjukkan hasil. Sejumlah penunggak pajak daerah akhirnya dipanggil ke kantor Kejari Banyuwangi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi Sulisyadi menjelaskan para penunggak pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran yang dipanggil ke kantor dimintai keterangan oleh para petugas.

“Kami memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan kendala dalam membayar pajak. Kami pun menyosialisasi peran pajak daerah kepada wajib pajak. Langkah ini kami terapkan guna membangun komunikasi lebih dekat dengan wajib pajak,” ujarnya di Kejari Banyuwangi, Rabu (9/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun dalam pemanggilan itu, petugas Kejari juga meminta wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak. Komitmen melunasi pajak sesegera mungkin dilakukan dengan membuat pernyataan bermaterai dalam kurun tertentu.

Untuk saat ini, Kejari hanya memanggil 39 wajib pajak. Sayangnya hanya 25 wajib pajak yang memenuhi panggilan, sementara sisanya akan dilakukan pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang kedua kalinya diberlakukan sebelum menuju tahap penindakan yang lebih tegas.

Sebagai informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi menggandeng Kejari pada Desember lalu. Sinergi ini, seperti dilansir jatim.tribunnews.com, dilakukan untuk mendorong wajib pajak agar semakin patuh terhadap aturan yang berlaku dan terhindar dari sanksi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adonis mengatakan perjanjian dengan Bapenda termasuk salah satu bagian dari tugas. Pasalnya Kejari tidak hanya memiliki tugas di bidang pidana saja, melainkan juga perdata dan tata usaha negara.

“Perjanjian dengan Bapenda berkaitan dengan perdata, karena mengenai upaya untuk meningkatkan realisasi PAD. Melalui perjanjian ini, kami ingin mendorong wajib pajak agar semakin sadar untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutur Adonis. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?