BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Wajib Pajak, DJP Lakukan Matching Data

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 09:05 WIB
Kejar Wajib Pajak, DJP Lakukan Matching Data

JAKARTA, DDTCNews – Pengolahan data peserta tax amnesty yang saat ini sedang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) tidak hanya untuk mengelompokkan jenis harta tetapi juga sebagai sarana mendeteksi wajib pajak potensial yang belum mengikuti tax amnesty. Berita ini mewarnai halaman beberapa surat kabar pagi ini, Senin (17/10).

Pengolahan data dilakukan dengan mencocokkan database peserta tax amnesty dengan informasi yang dimiliki DJP. Nantinya, wajib pajak potensial yang diketahui belum berpartisipasi akan diimbau untuk mengikuti tax amnesty pada periode II dan III.

Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hasil matching data memang menunjukkan masih besarnya potensi keikutsertaan masyarakat dalam kebijakan tax amnesty.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Tercatat dari 20,2 juta wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) hanya 2,09% yang sudah mengikuti tax amnesty.

Kabar lainnya, wajib pajak kaya masih menjadi target utama pemerintah dalam periode II tax amnesty. Berikut ringkasan beritanya:

  • Kelompok Kaya Jadi Prioritas

Pada periode II ini, pemerintah masih akan menyasar kelompok terkaya atau prominent people di Indonesia. Realisasi program tax amnesty saat ini masih menunjukkan partisipasi kelompok terkaya masih minim. Indikasinya sampai dengan 12 Oktober baru 2.272 wajib pajak yang berpartisipasi atau 8,7% dari total wajib pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Khusus. Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijohandojo Kristianto menyatakan kelompok terkaya di Indonesia memang belum semuanya mengikuti tax amnesty. Pemerintah disarankan untuk menggandeng asosiasi dan konsultan pajak.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Neraca Perdagangan September 2016 Berpeluang Surplus

Neraca perdagangan September 2016 dinilai berpeluang surplus US$1 miliar yang didorong kenaikan harga komoditas ekspor. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan surplus neraca perdagangan pada Agustus 2016 sebesar US$293,6 juta. Direktur Eksekutif Departemen Kebijkan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan harga beberapa komoditas akan mengalami kenaikan terutama batu bara dan minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Seperti diketahui dalam setahun terakhir harga batu bara naik 50% (year-on-year/yoy), harga CPO naik 30% (yoy), harga karet naik 8% (yoy) dan komoditas logam juga meningkat 5% (yoy).

  • Proyek Tanggul Swasta Melibatkan Swasta

Pemerintah memastikan akan melibatkan pihak swasta dalam pembiayaan proyek tanggul raksasa Jakarta atau yang dikenal dengan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Pihak swasta yang akan dilibatkan adalah perusahaan yang memiliki lahan sepanjan pantai utara Jakarta akan diminta ikut berpartisipasi membiayai proyek. Saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah mengkaji skema pembiayaan proyek NCICD tersebut.

  • PPATK Awasi Koperasi Simpan Pinjam

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengantisipasi penyalahgunaan koperasi simpan-pinjam sebagai tempat menyimpan uang hasil kejahatan atau tindakan pencucian uang. Dengan demikian koperasi simpan pinjam yang selama ini melakukan praktik yang menyimpang akan dihentikan segera kegiatannya. Bahkan pemerintah bisa mencabut izin dari koperasi tersebut.

  • Transaksi Trade Expo Indonesia Capai Rp12,6 Triliun

Nilai transaksi yang berhasil diraup dalam pameran internasional Trade Expo Indonesia (TEI) yang diadakan di Jakarta mencapai US$974,76 juta atau sekita Rp12,6 triliun. Angka tersebut meningkat 7,2% dibandingkan tahun lalu. Negara dengan prospek transaksi terbesar adalah India, Malaysia, Swiss, Mesir dan Prancis. Mereka meminati produk-produk Indonesia seperti makanan dan minuman, elektronik, rempah-rempah, dan kopi. Kopi nusantara telah menyumbang pemasukan nilai transaksi sebesar US$55,3 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini