Ilustrasi.
KUTAI TIMUR, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur sampai blusukan ke Pasar Sangkulirang untuk menyosialisasikan ketentuan perpajakan bagi para pedagang.
Salah satu materi edukasi yang disampaikan adalah pentingnya melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tak cuma itu, petugas juga mengingatkan kewajiban pedagang yang status NPWP-nya aktif untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.
"Agar pedagang yang tidak familiar dengan pelaporan SPT Tahunan bisa segera menjalankan kewajibannya sebelum batas waktu," kata account representative (AR) KPP Pratama Bontang Hendy Rahmanda dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (16/3/2023).
Dalam kegiatan ini, petugas pajak berkunjung dari satu toko ke toko lain yang berada di area Pasar Sangkulirang. Selain memberikan edukasi secara tatap muka, petugas juga membagikan brosur berisi informasi tentang validasi NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.
"Harapan kami, masyarakat bisa lebih aware dengan kewajiban perpajakannya," kata Hendy.
Sampai akhir Februari 2023, DJP mencatat 54 juta NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP orang pribadi. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Selain itu, DJP juga melakukan validasi data agar semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
"Di samping kami meminta wajib pajak untuk melakukan updating di sistem administrasi kami yang bisa dilakukan secara online, kami pun juga melakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita bulan lalu.
Suryo mengatakan integrasi data NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari upaya DJP memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Menurutnya, integrasi juga akan mempermudah wajib pajak mengakses layanan perpajakan yang dibutuhkan.
Dia menjelaskan DJP terus berupaya mempercepat proses integrasi data NIK sebagai NPWP. Dalam hal ini, DJP berupaya memadankan data NPWP dengan data yang telah dihimpun, terutama dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Suryo pun kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi data karena integrasi NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.
Wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP jika sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.