KPP PRATAMA BONTANG

Kejar Validasi NIK-NPWP oleh WP, Petugas Pajak Sampai Masuk Pasar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 17:00 WIB
Kejar Validasi NIK-NPWP oleh WP, Petugas Pajak Sampai Masuk Pasar

Ilustrasi.

KUTAI TIMUR, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur sampai blusukan ke Pasar Sangkulirang untuk menyosialisasikan ketentuan perpajakan bagi para pedagang.

Salah satu materi edukasi yang disampaikan adalah pentingnya melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tak cuma itu, petugas juga mengingatkan kewajiban pedagang yang status NPWP-nya aktif untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

"Agar pedagang yang tidak familiar dengan pelaporan SPT Tahunan bisa segera menjalankan kewajibannya sebelum batas waktu," kata account representative (AR) KPP Pratama Bontang Hendy Rahmanda dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Dalam kegiatan ini, petugas pajak berkunjung dari satu toko ke toko lain yang berada di area Pasar Sangkulirang. Selain memberikan edukasi secara tatap muka, petugas juga membagikan brosur berisi informasi tentang validasi NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.

"Harapan kami, masyarakat bisa lebih aware dengan kewajiban perpajakannya," kata Hendy.

Sampai akhir Februari 2023, DJP mencatat 54 juta NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP orang pribadi. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Selain itu, DJP juga melakukan validasi data agar semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

"Di samping kami meminta wajib pajak untuk melakukan updating di sistem administrasi kami yang bisa dilakukan secara online, kami pun juga melakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita bulan lalu.

Suryo mengatakan integrasi data NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari upaya DJP memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Menurutnya, integrasi juga akan mempermudah wajib pajak mengakses layanan perpajakan yang dibutuhkan.

Dia menjelaskan DJP terus berupaya mempercepat proses integrasi data NIK sebagai NPWP. Dalam hal ini, DJP berupaya memadankan data NPWP dengan data yang telah dihimpun, terutama dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Suryo pun kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi data karena integrasi NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP jika sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI