KPP MADYA DENPASAR

Kejar Validasi NIK-NPWP, Kantor Pajak Gali Profil Rumah Sakit Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2023 | 17:00 WIB
Kejar Validasi NIK-NPWP, Kantor Pajak Gali Profil Rumah Sakit Daerah

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sorong melakukan pemadanan NIK-NPWP oleh kantor Pajak Pratama Sorong di lobi Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya memperluas cakupan pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Salah satunya, dengan menggandeng rumah sakit di daerah agar sosialisasi bisa menyasar dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Jurus tersebut, salah satunya, dijalankan oleh KPP Madya Denpasar di Bali. Kerja sama dijalin dengan rumah sakit swasta yang berlokasi di Jalan Subak Aya, Bangli. Petugas dari KPP Madya Denpasar pun melakukan kunjungan ke rumah sakit tersebut untuk menggali profil wajib pajak badan.

"Selain menyosialisasikan validasi NIK-NPWP, kunjungan ke rumah sakit ini bertujuan memperbarui profil wajib pajak, termasuk data penanggung jawab usaha," kata Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Denpasar Farilla Darmadi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Farilla juga mengingatkan bahwa pemutakhiran data NIK-NPWP sejatinya adalah kewajiban wajib pajak, termasuk seluruh karyawan, karena sejalan dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merespons kunjungan petugas pajak, perwakilan pengurus rumah sakit menyampaikan apresiasinya. Pihak rumah sakit berjanji untuk mengonfirmasikan kembali kepada seluruh karyawan terkait dengan valiasi NIK-NPWP yang perlu segera dilakukan.

"Karena ini merupakan salah satu pemenuhan kewajiban perpajakan," ujar Farilla.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dia menambahkan, profil wajib pajak yang sudah diperbarui akan mempermudah pelayanan otoritas kepada masyarakat. Nantinya, seluruh pelayanan administrasi perpajakan cukup menggunakan NIK sebagai NPWP.

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar