PEMBIAYAAN APBN 2016

Kejar Target, Sukuk Rp4 Triliun Dilelang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 12:06 WIB
Kejar Target, Sukuk Rp4 Triliun Dilelang

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali melelang 5 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp4 triliun pada hari ini, Selasa (26/7) guna memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengatakan lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price).

“Calon investor, baik individu maupun badan bisa menyampaikan penawaran pembelian (bids) melalui peserta lelang yang sudah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dari 5 seri sukuk negara yang dilelang, 4 di antaranya merupakan sukuk negara berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang diterbitkan melalui akad ijarahasset to be leased dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2016 dan Barang Milik Negara (BMN).

Sementara, satu sukuk negara lainnya merupakan sukuk negara jangka pendek (SPN-S) yang diterbitkan melalui akad ijarah sale and lease back denganunderlying asset BMN berupa tanah dan bangunan.

Berikut ini pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:

  • PBS006 menawarkan imbalan 8,25% dengan jatuh tempo 15 September 2020
  • PBS009 menawarkan imbalan 7,75% dengan jatuh tempo 25 Januari 2018
  • PBS011 menawarkan imbalan 8,75% dengan jatuh tempo 15 Agustus 2023
  • PBS012 menawarkan imbalan 8,875% dengan jatuh tempo 15 November 2031
  • SPN-S 27012017 menawarkan imbalan secara diskonto dengan jatuh tempo 27 Januari 2017 (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?