KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kejar Target Penerimaan, Samsat Tertibkan STNK dan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 10:30 WIB
Kejar Target Penerimaan, Samsat Tertibkan STNK dan Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling yang tersedia di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti/Ak/YU

JAKARTA, DDTCNews - Tim Pembina Samsat Pemprov DKI Jakarta Wilayah Jakarta Timur menggelar penertiban pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pos Polisi Cawang UKI di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Kegiatan ini digelar guna mengajak masyarakat segera membayar PKB setiap tahun dan melakukan pengesahan STNK sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

"Kegiatan ini merupakan sinergitas antara tim pembina untuk melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa, dikutip Kamis (23/11/2023).

Elvarinsa pun mengatakan realisasi PKB hingga 22 November 2023 sudah mencapai Rp8,29 triliun atau 86,42% dari target pada APBD 2023 senilai Rp9,6 triliun.

Selain menggelar penertiban, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Insentif berlaku hingga 29 Desember 2023.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pengenaan BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas. Insentif ini berlaku hingga 30 Desember 2023.

Fasilitas BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas juga diberikan secara jabatan tanpa memerlukan adanya permohonan dari wajib pajak. Fasilitas diberikan secara otomatis lewat sistem informasi pajak daerah.

"Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu," ujar Elvarinsa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja