KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kejar Target Penerimaan, Samsat Tertibkan STNK dan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 10:30 WIB
Kejar Target Penerimaan, Samsat Tertibkan STNK dan Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling yang tersedia di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti/Ak/YU

JAKARTA, DDTCNews - Tim Pembina Samsat Pemprov DKI Jakarta Wilayah Jakarta Timur menggelar penertiban pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pos Polisi Cawang UKI di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Kegiatan ini digelar guna mengajak masyarakat segera membayar PKB setiap tahun dan melakukan pengesahan STNK sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

"Kegiatan ini merupakan sinergitas antara tim pembina untuk melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa, dikutip Kamis (23/11/2023).

Elvarinsa pun mengatakan realisasi PKB hingga 22 November 2023 sudah mencapai Rp8,29 triliun atau 86,42% dari target pada APBD 2023 senilai Rp9,6 triliun.

Selain menggelar penertiban, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Insentif berlaku hingga 29 Desember 2023.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pengenaan BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas. Insentif ini berlaku hingga 30 Desember 2023.

Fasilitas BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas juga diberikan secara jabatan tanpa memerlukan adanya permohonan dari wajib pajak. Fasilitas diberikan secara otomatis lewat sistem informasi pajak daerah.

"Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu," ujar Elvarinsa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra