Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berencana mengoptimalkan penerimaan pajak air tanah.
Pj. Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan optimalisasi pajak air tanah menjadi salah satu strategi pemkot mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini. Dia menilai potensi pajak air tanah di wilayahnya juga belum tergarap maksimal.
"Di Tanjungpinang ini banyak yang gali sumur bor. Nah, itu kalau saya lihat bisa jadi potensi pajak," katanya, dikutip pada (9/10/2023).
Hasan mengatakan telah menugaskan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk berinovasi dalam mengoptimalkan PAD. Menurutnya, inovasi sangat penting untuk mengejar target penerimaan yang akan selalu ditingkatkan tiap tahun.
Sementara itu, Kepala BPPRD Said Alvie menjelaskan pajak air tanah memang menjadi salah satu sumber PAD di Kota Tanjungpinang. Sayangnya, nilai penerimaannya belum terlalu besar.
Pungutan pajak air tanah biasanya dilakukan oleh pihak pengelola perumahan yang menjual air kepada warga di perumahannya. Adapun saat ini, tercatat ada sekitar 200 perumahan di Kota Tanjungpinang.
Dia menyebut baru sekitar 10 perumahan yang sudah dipungut pajak air tanah. Secara rata-rata, pajak yang disetorkan oleh setiap perumahan senilai Rp2 hingga Rp3 juta per bulan.
BPPRD pun masih melakukan pendataan mengenai perumahan yang ada di Kota Tanjungpinang. Pada tahun ini, Pemerintah Kota Pontianak menargetkan penerimaan dari pajak air tanah sekitar Rp100 juta.
"Kalau airnya dikomersialkan, maka akan kita pungut pajak air tanah, tetapi jika pihak developer menyediakan air secara suka rela untuk warga perumahan tersebut maka kita tidak pungut," ujarnya dilansir batampos.jawapos.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.