KOTA TANJUNGPINANG

Kejar Target Penerimaan, Daerah Ini Optimalkan Pajak Air Tanah

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Kejar Target Penerimaan, Daerah Ini Optimalkan Pajak Air Tanah

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berencana mengoptimalkan penerimaan pajak air tanah.

Pj. Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan optimalisasi pajak air tanah menjadi salah satu strategi pemkot mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini. Dia menilai potensi pajak air tanah di wilayahnya juga belum tergarap maksimal.

"Di Tanjungpinang ini banyak yang gali sumur bor. Nah, itu kalau saya lihat bisa jadi potensi pajak," katanya, dikutip pada (9/10/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hasan mengatakan telah menugaskan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk berinovasi dalam mengoptimalkan PAD. Menurutnya, inovasi sangat penting untuk mengejar target penerimaan yang akan selalu ditingkatkan tiap tahun.

Sementara itu, Kepala BPPRD Said Alvie menjelaskan pajak air tanah memang menjadi salah satu sumber PAD di Kota Tanjungpinang. Sayangnya, nilai penerimaannya belum terlalu besar.

Pungutan pajak air tanah biasanya dilakukan oleh pihak pengelola perumahan yang menjual air kepada warga di perumahannya. Adapun saat ini, tercatat ada sekitar 200 perumahan di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menyebut baru sekitar 10 perumahan yang sudah dipungut pajak air tanah. Secara rata-rata, pajak yang disetorkan oleh setiap perumahan senilai Rp2 hingga Rp3 juta per bulan.

BPPRD pun masih melakukan pendataan mengenai perumahan yang ada di Kota Tanjungpinang. Pada tahun ini, Pemerintah Kota Pontianak menargetkan penerimaan dari pajak air tanah sekitar Rp100 juta.

"Kalau airnya dikomersialkan, maka akan kita pungut pajak air tanah, tetapi jika pihak developer menyediakan air secara suka rela untuk warga perumahan tersebut maka kita tidak pungut," ujarnya dilansir batampos.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak