KOTA BANDUNG

Kejar Target, Pemeriksaan Wajib Pajak PBB Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Juni 2021 | 12:19 WIB
Kejar Target, Pemeriksaan Wajib Pajak PBB Dilakukan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemkot Bandung, Jawa Barat menyatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga kuartal II/2021 masih terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hendryco A. Sapiie mengatakan realisasi PAD hingga kuartal II/2021 senilai Rp548 miliar. Jumlah tersebut baru memenuhi 20,31% dari target tahun ini senilai Rp2,7 triliun.

Dia menyampaikan kondisi perekonomian belum kembali normal pada semester I/2021. Hal tersebut kemudian menekan penerimaan PAD dari 9 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Bandung.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Karena hotel, restoran, tempat hiburan masih banyak yang tutup. Kalau dari PBB memang tidak terasa. Namun, karena pendapatan mereka turun jadi secara tidak langsung pendapatan pajak kita juga menurun," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Hendryco menjelaskan jenis pungutan yang paling terdampak pandemi adalah pajak hiburan. Menurutnya, setoran pajak hiburan paling rendah dibandingkan dengan kinerja pada jenis pajak daerah lainnya.

Penutupan tempat hiburan memberikan dampak pada setoran pajak dari pelaku usaha. Realisasi penerimaan pajak hiburan baru senilai Rp5,4 miliar atau 6,10% dari target tahun ini yang dipatok senilai Rp90 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, penerimaan pajak yang tinggi hingga kuartal II/2021 adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Nilainya mencapai Rp215 miliar atau 30,97% dari target 2021 senilai Rp937 miliar.

Menurutnya, Pemkot Bandung masih optimistis target PAD pada tahun ini bisa dipenuhi. Dia menyatakan inovasi menjadi andalan pemkot menggenjot setoran PAD dari pajak daerah.

Salah satu yang dilakukan adalah pemeriksaan wajib pajak PBB-P2 dengan nilai pokok pajak tidak wajar. Kemudian pemkot juga memperbaiki tata kelola sistem agar menghasilkan data yang lebih akurat. Pemkot mengirim surat edaran yang berisi imbauan kepada wajib pajak daerah.

"Untuk mempermudah mereka dalam bayar pajak, khususnya PBB, Bapenda bekerja sama dengan Bank Bandung dan OVO. Insyaallah dalam waktu dekat terealisasi," imbuhnya, seperti dilansir Poskota Jabar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra