KOTA BANDUNG

Kejar Target, Pemeriksaan Wajib Pajak PBB Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Juni 2021 | 12:19 WIB
Kejar Target, Pemeriksaan Wajib Pajak PBB Dilakukan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemkot Bandung, Jawa Barat menyatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga kuartal II/2021 masih terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hendryco A. Sapiie mengatakan realisasi PAD hingga kuartal II/2021 senilai Rp548 miliar. Jumlah tersebut baru memenuhi 20,31% dari target tahun ini senilai Rp2,7 triliun.

Dia menyampaikan kondisi perekonomian belum kembali normal pada semester I/2021. Hal tersebut kemudian menekan penerimaan PAD dari 9 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Bandung.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

"Karena hotel, restoran, tempat hiburan masih banyak yang tutup. Kalau dari PBB memang tidak terasa. Namun, karena pendapatan mereka turun jadi secara tidak langsung pendapatan pajak kita juga menurun," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Hendryco menjelaskan jenis pungutan yang paling terdampak pandemi adalah pajak hiburan. Menurutnya, setoran pajak hiburan paling rendah dibandingkan dengan kinerja pada jenis pajak daerah lainnya.

Penutupan tempat hiburan memberikan dampak pada setoran pajak dari pelaku usaha. Realisasi penerimaan pajak hiburan baru senilai Rp5,4 miliar atau 6,10% dari target tahun ini yang dipatok senilai Rp90 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, penerimaan pajak yang tinggi hingga kuartal II/2021 adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Nilainya mencapai Rp215 miliar atau 30,97% dari target 2021 senilai Rp937 miliar.

Menurutnya, Pemkot Bandung masih optimistis target PAD pada tahun ini bisa dipenuhi. Dia menyatakan inovasi menjadi andalan pemkot menggenjot setoran PAD dari pajak daerah.

Salah satu yang dilakukan adalah pemeriksaan wajib pajak PBB-P2 dengan nilai pokok pajak tidak wajar. Kemudian pemkot juga memperbaiki tata kelola sistem agar menghasilkan data yang lebih akurat. Pemkot mengirim surat edaran yang berisi imbauan kepada wajib pajak daerah.

"Untuk mempermudah mereka dalam bayar pajak, khususnya PBB, Bapenda bekerja sama dengan Bank Bandung dan OVO. Insyaallah dalam waktu dekat terealisasi," imbuhnya, seperti dilansir Poskota Jabar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN