PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kejar Target Pajak, Begini Strategi Bapenda Sumsel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 14:45 WIB
Kejar Target Pajak, Begini Strategi Bapenda Sumsel

MAKASSAR, DDTCNews — Tahun ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan harus bisa mengumpulkan pendapatan pajak daerah yang lebih dari Rp3,3 triliun. Gubernur Sulsel meminta Bapenda untuk melakukan berbagai upaya dalam mencapai target.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan Bapenda harus menggunakan manajemen kerja yang disebut PAKUI dalam mencapai target pajaknya. Ia meminta setiap pemimpin di Bapenda Sulsel agar menantang stafnya untuk bekerja lebih keras agar penerimaan lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Setiap program atau perencanaan harus dilandasi dengan semangat PAKUI yaitu Pray (doa), Attitude (sikap), Knowledge (pengetahuan), Ulet (Expert), dan Inovasi untuk menyelesaikan persoalan dan masalah. Staf harus bekerja lebih giat dari biasanya," ujarnya di Kantor Bapenda Sulsel, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Di samping itu, Bapenda Sulsel juga melakukan inovasi untuk mencapai target penerimaan dengan menerapkan pembayaran pajak kendaraan melalui anjungan tunai mandiri yang akan diluncurkan beberapa hari ke depan, serta pembayaran pajak melalui Samsat Drive Thru.

Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tana Ranggina menjelaskan Bapenda Sulsel telah mengumpulkan pajak lebih dari 45% atau sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Hingga 4 Juli 2017, pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp490,90 miliar atau 46,48% dari target sebesar Rp1,05 triliun. Maka sisa target tersebut sebesar Rp565,19 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami optimistis dapat mencapai target tersebut, apalagi Bapak Gubernur berkenan langsung hadir untuk memberikan motivasi kepada kami,” kata Tautoto seperti dilansir beritakota.co.id.

Tautoto pun telah meluncurkan pelayanan Kedai Samsat di Lapangan Hertasning Makassar guna memberikan pelayanan pembayaran pajak kepada wajib pajak dengan memberikan pelayanan tambahan yakni makan dan minuman gratis plus internet gratis (wifi).

Peluncuran Kedai Samsat juga dihadiri Wadirkantas Polda Sulsel Akbp Grendy Picaksio, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Akbp Dwi Santoso, Kasi STNK Kompol Abd Rahim, dan sejumlah pejabat Bapenda Sulsel. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN