KABUPATEN MALANG

Kejar Target Pajak 2022 yang Naik Signifikan, Pemda Libatkan KPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 16:30 WIB
Kejar Target Pajak 2022 yang Naik Signifikan, Pemda Libatkan KPK

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mengamankan target penerimaan pajak 2022.

Bupati Malang H.M Sanusi mengatakan kerja sama dengan KPK diperlukan karena target setoran pajak yang naik pada tahun depan. Dia menuturkan target pajak 2022 mencapai Rp414 miliar. Angka tersebut jauh target tahun ini senilai Rp312 miliar.

"Agar bisa mencapai target yang telah ditentukan. Serta tidak ada kebocoran dalam rangka penanganan pajak daerah," katanya dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Bupati Sanusi menuturkan selain modal kerja sama dengan KPK, pemkab menyebutkan beberapa faktor pendukung optimalisasi pajak daerah 2022. Dia menjelaskan masih banyak potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah.

Selain itu, pemulihan ekonomi nasional juga akan berdampak pada kegiatan bisnis di Kabupaten Malang. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan setoran pajak daerah.

Menurutnya, sudah ada komitmen realisasi investasi skala besar pada tahun depan. Salah satunya adalah 2 hotel bintang 4 baru yang akan beroperasi penuh mulai 2022. Operasional kedua hotel tersebut akan berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Pasalnya, pajak kegiatan usaha jasa seperti hotel dan restoran merupakan pos penerimaan utama PAD Kabupaten Malang. Kedua pajak itu menjadi andalan pemkab selain pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

"Pasti itu [hotel] akan berpengaruh pada pendapatan Kabupaten Malang," terangnya seperti dilansir malangtimes.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko