KABUPATEN MALANG

Kejar Target Pajak 2022 yang Naik Signifikan, Pemda Libatkan KPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 16:30 WIB
Kejar Target Pajak 2022 yang Naik Signifikan, Pemda Libatkan KPK

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mengamankan target penerimaan pajak 2022.

Bupati Malang H.M Sanusi mengatakan kerja sama dengan KPK diperlukan karena target setoran pajak yang naik pada tahun depan. Dia menuturkan target pajak 2022 mencapai Rp414 miliar. Angka tersebut jauh target tahun ini senilai Rp312 miliar.

"Agar bisa mencapai target yang telah ditentukan. Serta tidak ada kebocoran dalam rangka penanganan pajak daerah," katanya dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bupati Sanusi menuturkan selain modal kerja sama dengan KPK, pemkab menyebutkan beberapa faktor pendukung optimalisasi pajak daerah 2022. Dia menjelaskan masih banyak potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah.

Selain itu, pemulihan ekonomi nasional juga akan berdampak pada kegiatan bisnis di Kabupaten Malang. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan setoran pajak daerah.

Menurutnya, sudah ada komitmen realisasi investasi skala besar pada tahun depan. Salah satunya adalah 2 hotel bintang 4 baru yang akan beroperasi penuh mulai 2022. Operasional kedua hotel tersebut akan berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pasalnya, pajak kegiatan usaha jasa seperti hotel dan restoran merupakan pos penerimaan utama PAD Kabupaten Malang. Kedua pajak itu menjadi andalan pemkab selain pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

"Pasti itu [hotel] akan berpengaruh pada pendapatan Kabupaten Malang," terangnya seperti dilansir malangtimes.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?