RAPBN 2018

Kejar Target Pajak 2018, Begini Saran DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 15:14 WIB
Kejar Target Pajak 2018, Begini Saran DPR

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI meminta pemerintah bekerja keras dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, khususnya mengejar target penerimaan 2018 sebesar Rp1.609,4 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Wilgo Zainar mengatakan penerimaan negara menjadi prioritas utama dalam membahas instrumen APBN. Menurutnya pemerintah harus mencari strategi untuk bisa mengejar target penerimaan yang cukup tinggi pada tahun depan.

"Tahun lalu kan ada program tax amnesty, tapi tahun 2018 tidak ada lagi program sekali seumur hidup itu. Nah, saat ini kondisi daya beli masyarakat sedang menurun, lalu bagaimana pemerintah mendorong daya beli ini? Upaya itu harus dicari agar penerimaan sektor pajak dicapai," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Menurutnya target perpajakan dalam RAPBN 2018 terlampau tinggi, sehingga dimungkinkan otoritas pajak kewalahan dalam menggapainya. Bahkan hal itu bisa menyebabkan masyarakat lebih panik karena merasa 'dikerjar-kejar' oleh otoritas pajak dan bisa menimbulkan kondisi yang tidak kondusif.

Wilgo meminta pemerintah agar mengejar wajib pajak luar negeri yang belum patuh dan tidak hanya mengejar wajib pajak nakal dalam negeri saja. Mengingat, beberapa tahun lalu ada ribuan wajib pajak asing yang masih belum mematuhi peraturan perpajakan.

"Saat Menkeu Pak Bambang, ada 400 wajib pajak asing yang 'ngemplang' dan banyak sektor lain yang menunggak. Berkaca dari itu, jangan pengusaha kecil melulu yang diincar, tapi pengusaha asing juga harus diincar," paparnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada saat bersamaan, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengharapkan pemerintah bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dari Automatic Exchange of Information (AEoI) yang baru efektif dilakukan pada tahun depan.

"Kami sudah memberikan izin untuk melaksanakan program tax Amnesty dan menyetujui Perppu No. 1 tahun 2017. Kami harapan ini bisa menjadi senjata utama pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan," pungkas Misbakhun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN