PROVINSI BALI

Kejar Target, PAD Pemda Ini Masih Kurang Setengah Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 10:45 WIB
Kejar Target, PAD Pemda Ini Masih Kurang Setengah Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali merilis kinerja setoran pendapatan asli daerah (PAD) yang masih jauh dari target sampai dengan pertengahan Desember 2020.

Kepala Bapenda I Made Santha mengatakan realisasi PAD Bali sampai dengan 15 Desember 2020 mencapai Rp2,8 triliun. Jumlah penerimaan tersebut baru memenuhi Rp83% dari target tahun ini yang sebesar Rp3,4 triliun.

"Artinya, sampai dengan 15 Desember ini masih mengalami minus Rp556 miliar dari target," katanya, dikutip Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

I Made Santha menjelaskan sumber penopang PAD Bali dari pajak daerah dan retribusi daerah belum mampu mencapai target. Realisasi pajak daerah yang terdiri dari PKB, BBNKB, pajak air permukaan dan pajak rokok baru terhimpun sebesar Rp2,4 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD jenis lainnya sudah mencapai 100%. Kedua komponen setoran tersebut berasal dari dividen BUMD dan penyewaan aset pemprov.

Realisasi retribusi daerah sampai dengan pertengahan Desember 2020 baru mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut belum memenuhi target tahun ini yang sebesar Rp26 miliar. Realisasi penerimaan tersebut membuat target PAD makin sulit tercapai tahun ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Apalagi, waktu kerja Bapenda hingga akhir tahun kurang dari tiga pekan dengan periode kerja efektif kurang dari 12 hari. Kalau lihat kondisi ini memang masih cukup payah PAD kita untuk ketemu di angka 100%," tutur I Made Santha.

Meski begitu, upaya Pemprov menggenjot setoran PAD tetap dilakukan seperti memberikan relaksasi PKB dan BBNKB berupa pemutihan sanksi administrasi. Insentif tersebut berakhir pada 18 Desember 2020 dan tidak akan diperpanjang pemerintah.

Di sisi lain, pelayanan Samsat di Bali tetap buka pada saat cuti bersama pada 24 dan 31 Desember 2020. Pelayanan Samsat pada dua hari cuti bersama tersebut berlaku normal yakni mulai pukul 08.00 WITA - 14.00 WITA.

"Wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajak saat cuti bersama diharapkan tetap datang untuk membayar pajak," ujar I Made Santha seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?