PROVINSI BALI

Kejar Target, PAD Pemda Ini Masih Kurang Setengah Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 10:45 WIB
Kejar Target, PAD Pemda Ini Masih Kurang Setengah Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali merilis kinerja setoran pendapatan asli daerah (PAD) yang masih jauh dari target sampai dengan pertengahan Desember 2020.

Kepala Bapenda I Made Santha mengatakan realisasi PAD Bali sampai dengan 15 Desember 2020 mencapai Rp2,8 triliun. Jumlah penerimaan tersebut baru memenuhi Rp83% dari target tahun ini yang sebesar Rp3,4 triliun.

"Artinya, sampai dengan 15 Desember ini masih mengalami minus Rp556 miliar dari target," katanya, dikutip Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

I Made Santha menjelaskan sumber penopang PAD Bali dari pajak daerah dan retribusi daerah belum mampu mencapai target. Realisasi pajak daerah yang terdiri dari PKB, BBNKB, pajak air permukaan dan pajak rokok baru terhimpun sebesar Rp2,4 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD jenis lainnya sudah mencapai 100%. Kedua komponen setoran tersebut berasal dari dividen BUMD dan penyewaan aset pemprov.

Realisasi retribusi daerah sampai dengan pertengahan Desember 2020 baru mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut belum memenuhi target tahun ini yang sebesar Rp26 miliar. Realisasi penerimaan tersebut membuat target PAD makin sulit tercapai tahun ini.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

“Apalagi, waktu kerja Bapenda hingga akhir tahun kurang dari tiga pekan dengan periode kerja efektif kurang dari 12 hari. Kalau lihat kondisi ini memang masih cukup payah PAD kita untuk ketemu di angka 100%," tutur I Made Santha.

Meski begitu, upaya Pemprov menggenjot setoran PAD tetap dilakukan seperti memberikan relaksasi PKB dan BBNKB berupa pemutihan sanksi administrasi. Insentif tersebut berakhir pada 18 Desember 2020 dan tidak akan diperpanjang pemerintah.

Di sisi lain, pelayanan Samsat di Bali tetap buka pada saat cuti bersama pada 24 dan 31 Desember 2020. Pelayanan Samsat pada dua hari cuti bersama tersebut berlaku normal yakni mulai pukul 08.00 WITA - 14.00 WITA.

"Wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajak saat cuti bersama diharapkan tetap datang untuk membayar pajak," ujar I Made Santha seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi