PROVINSI BALI

Kejar Target, PAD Pemda Ini Masih Kurang Setengah Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 10:45 WIB
Kejar Target, PAD Pemda Ini Masih Kurang Setengah Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali merilis kinerja setoran pendapatan asli daerah (PAD) yang masih jauh dari target sampai dengan pertengahan Desember 2020.

Kepala Bapenda I Made Santha mengatakan realisasi PAD Bali sampai dengan 15 Desember 2020 mencapai Rp2,8 triliun. Jumlah penerimaan tersebut baru memenuhi Rp83% dari target tahun ini yang sebesar Rp3,4 triliun.

"Artinya, sampai dengan 15 Desember ini masih mengalami minus Rp556 miliar dari target," katanya, dikutip Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

I Made Santha menjelaskan sumber penopang PAD Bali dari pajak daerah dan retribusi daerah belum mampu mencapai target. Realisasi pajak daerah yang terdiri dari PKB, BBNKB, pajak air permukaan dan pajak rokok baru terhimpun sebesar Rp2,4 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD jenis lainnya sudah mencapai 100%. Kedua komponen setoran tersebut berasal dari dividen BUMD dan penyewaan aset pemprov.

Realisasi retribusi daerah sampai dengan pertengahan Desember 2020 baru mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut belum memenuhi target tahun ini yang sebesar Rp26 miliar. Realisasi penerimaan tersebut membuat target PAD makin sulit tercapai tahun ini.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

“Apalagi, waktu kerja Bapenda hingga akhir tahun kurang dari tiga pekan dengan periode kerja efektif kurang dari 12 hari. Kalau lihat kondisi ini memang masih cukup payah PAD kita untuk ketemu di angka 100%," tutur I Made Santha.

Meski begitu, upaya Pemprov menggenjot setoran PAD tetap dilakukan seperti memberikan relaksasi PKB dan BBNKB berupa pemutihan sanksi administrasi. Insentif tersebut berakhir pada 18 Desember 2020 dan tidak akan diperpanjang pemerintah.

Di sisi lain, pelayanan Samsat di Bali tetap buka pada saat cuti bersama pada 24 dan 31 Desember 2020. Pelayanan Samsat pada dua hari cuti bersama tersebut berlaku normal yakni mulai pukul 08.00 WITA - 14.00 WITA.

"Wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajak saat cuti bersama diharapkan tetap datang untuk membayar pajak," ujar I Made Santha seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi