KABUPATEN TEMANGGUNG

Kejar Tagihan Pajak, Pemda Sidak Kendaraan Dinas & Pribadi ASN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 12:30 WIB
Kejar Tagihan Pajak, Pemda Sidak Kendaraan Dinas & Pribadi ASN

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Temanggung, Satpol PP, dan kepolisian menggelar inspeksi pajak kendaraan bermotor (PKB) di lingkungan Pemkab Temanggung. Inspeksi ini salah satunya dilakukan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Farah Laili Zahara, Kasi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan UPPD Samsat Temanggung mengatakan sasaran inspeksi kali ini adalah kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan pribadi milik karyawan di organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dari hasil inspeksi apabila ada yang menunggak, kami informasikan kepada OPD yang bersangkutan untuk bisa didata siapa pemakainya, dan jika ingin melakukan pembayaran dipersilahkan untuk membayar di lokasi," ujar Farah dilansir mediacenter.temanggungkab.go.id, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Inspeksi yang dilakukan menyasar semua kendaraan, baik pelat merah dan pelat hitam yang dipakai karyawan di kantor-kantor di lingkungan Pemkab Temanggung.

Selain itu, Farah juga mengatakan Samsat Temanggung memfasilitasi pembayaran PKB dengan mobil Samsat Siaga sehingga wajib pajak bisa membayar di tempat tanpa harus mengantre di kantor Samsat induk.

Lebih lanjut, dia mengatakan inspeksi pajak kendaraan tersebut merupakan pelaksanaan dari program Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura) yang merupakan program dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan karyawan di instansi pemerintah.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Hal tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/0017685/PKB/XII/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 000343 Tahun 2022.

“Jika pada hari-H tidak bisa membayar, bisa mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk membayar dalam waktu satu minggu, nanti akan kami monitor dan evaluasi dengan meminta bantuan kepada Kasubag Umpeg pada masing-masing OPD untuk bisa memonitor karyawannya ataupun pelat merah,” imbuhnya.

Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahap pertama. Ke depannya, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkala di OPD pemprov yang berunit di Kabupaten Temanggung, termasuk pemerintah pusat atau instansi vertikal lainnya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap sekali agar pemerintah dan penyelenggara negara untuk bisa patuh dan tertib membayar pajak, apalagi pelat merah karena sudah dianggarkan dan bisa memberikan contoh yang baik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi