KABUPATEN MAROS

Kejar Setoran PKB, Inovasi Layanan Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 14:01 WIB
Kejar Setoran PKB, Inovasi Layanan Dilakukan

MAROS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan mensosialisasikan berbagai terobosan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terobosan itu dilakukan melalui layanan unggulan, khususnya terkait layanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Tautoto T.R. mengatakan berbagai layanan unggulan dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam menyetor PKB. Dia berharap melalui layanan unggulan itu, ke depannya tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak membayar pajak.

"Terobosan itu antara lain Samsat Keliling, Samsat Delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door-to-door, dan masih banyak lagi. Kami membuat layanan unggulan ini untuk memanjakan wajib pajak di Sulawesi Selatan," ujarnya di Hotel Transit Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tautoto menjelaskan sebanyak 30% dari penerimaan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan kepada kabupaten atau kota, lalu 70% sisanya diberikan kepada provinsi.

Sementara penerimaan atas pajak rokok sebanyak 70% akan diberikan kepada kabupaten atau kota, lalu 30% sisanya diberikan kepada provinsi. Kemudian penerimaan pajak air permukaan dibagi rata 50% untuk provinsi dan 50% untuk kabupaten atau kota.

Pada saat bersamaan, Anggota DPRD Sulsel Wawan Mattaliu menjabarkan penerimaan pajak sangat bermanfaat terhadap pembangunan. Pemerintah setempat menggunakan uang penerimaan pajak untuk melakukan berbagai pembangunan dan perbaikan di setiap wilayah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Maka pajak yang diterima pemerintah dari masyarakat, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," tutur Wawan.

Di samping itu, hingga Juli 2017 Pemkab Maros telah menikmati dana bagi hasil dari 5 jenis pajak yang dikelola Bapenda Sulsel lebih dari Rp30 miliar. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur, program kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Maros.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?