KABUPATEN MAROS

Kejar Setoran PKB, Inovasi Layanan Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 14:01 WIB
Kejar Setoran PKB, Inovasi Layanan Dilakukan

MAROS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan mensosialisasikan berbagai terobosan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terobosan itu dilakukan melalui layanan unggulan, khususnya terkait layanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Tautoto T.R. mengatakan berbagai layanan unggulan dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam menyetor PKB. Dia berharap melalui layanan unggulan itu, ke depannya tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak membayar pajak.

"Terobosan itu antara lain Samsat Keliling, Samsat Delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door-to-door, dan masih banyak lagi. Kami membuat layanan unggulan ini untuk memanjakan wajib pajak di Sulawesi Selatan," ujarnya di Hotel Transit Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Tautoto menjelaskan sebanyak 30% dari penerimaan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan kepada kabupaten atau kota, lalu 70% sisanya diberikan kepada provinsi.

Sementara penerimaan atas pajak rokok sebanyak 70% akan diberikan kepada kabupaten atau kota, lalu 30% sisanya diberikan kepada provinsi. Kemudian penerimaan pajak air permukaan dibagi rata 50% untuk provinsi dan 50% untuk kabupaten atau kota.

Pada saat bersamaan, Anggota DPRD Sulsel Wawan Mattaliu menjabarkan penerimaan pajak sangat bermanfaat terhadap pembangunan. Pemerintah setempat menggunakan uang penerimaan pajak untuk melakukan berbagai pembangunan dan perbaikan di setiap wilayah.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Maka pajak yang diterima pemerintah dari masyarakat, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," tutur Wawan.

Di samping itu, hingga Juli 2017 Pemkab Maros telah menikmati dana bagi hasil dari 5 jenis pajak yang dikelola Bapenda Sulsel lebih dari Rp30 miliar. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur, program kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Maros.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko