SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Slawi, Kabupaten Tegal akan mengandeng Satlantas dalam menggelar razia kendaraan bermotor. Pasalnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) masih terbilang sangat rendah.
Kepala UPPD Slawi Hernuryo Samekto menegaskan razia kendaraan bermotor itu sengaja akan dilakukan agar memicu keinginan wajib pajak untuk segera menyetor PKB. Pembayaran PKB dilakukan setahun sekali mengikuti tanggal jatuh tempo yang tercatat dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Kami akan menggelar razia ini dengan skema seminggu dilakukan 3 kali, sehingga sebulan mencapai 12 kali razia. Razia STNK sebagai upaya untuk mengetahui apakah wajib pajak sudah menyetor PKB atau belum,” katanya di Slawi, Jumat (13/7).
Harnuryo menegaskan wajib pajak yang belum melunaskan PKB tahunannya akan segera dikenakan denda pada saat didapati oleh petugas razia. Denda tersebut pun dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di samping itu, UPPD Slawi juga akan menggerakkan armada Samsat Keliling (Samkel) untuk mempermudah wajib pajak dalam menyetor PKB. Armada ini menjadi proses administrasi bagi wajib pajak yang terjaring razia dan belum melunaskan PKB.
Namun jika wajib pajak bersikeras menolak aturan, maka petugas tidak segan untuk menilang wajib pajak terkait. Penilangan ini tentunya dibarengi dengan penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik wajib pajak.
Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) 5/2015, petugas berhak menindak wajib pajak yang belum melunasi pajak tahunan yang tercantum dalam STNK.
Hernuryo berharap sejumlah upaya yang dilakukan oleh UPPD dan Satlantas Slawi dalam menggalakkan PKB bisa meningkatkan jumlah penerimaan. Sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, pasalnya ada denda administratif tambahan jika lalai setor PKB. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.