KABUPATEN TEGAL

Kejar Setoran Pajak Kendaraan, Razia Digelar 3 Kali dalam Sepekan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 11:02 WIB
Kejar Setoran Pajak Kendaraan, Razia Digelar 3 Kali dalam Sepekan

SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Slawi, Kabupaten Tegal akan mengandeng Satlantas dalam menggelar razia kendaraan bermotor. Pasalnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) masih terbilang sangat rendah.

Kepala UPPD Slawi Hernuryo Samekto menegaskan razia kendaraan bermotor itu sengaja akan dilakukan agar memicu keinginan wajib pajak untuk segera menyetor PKB. Pembayaran PKB dilakukan setahun sekali mengikuti tanggal jatuh tempo yang tercatat dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Kami akan menggelar razia ini dengan skema seminggu dilakukan 3 kali, sehingga sebulan mencapai 12 kali razia. Razia STNK sebagai upaya untuk mengetahui apakah wajib pajak sudah menyetor PKB atau belum,” katanya di Slawi, Jumat (13/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Harnuryo menegaskan wajib pajak yang belum melunaskan PKB tahunannya akan segera dikenakan denda pada saat didapati oleh petugas razia. Denda tersebut pun dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di samping itu, UPPD Slawi juga akan menggerakkan armada Samsat Keliling (Samkel) untuk mempermudah wajib pajak dalam menyetor PKB. Armada ini menjadi proses administrasi bagi wajib pajak yang terjaring razia dan belum melunaskan PKB.

Namun jika wajib pajak bersikeras menolak aturan, maka petugas tidak segan untuk menilang wajib pajak terkait. Penilangan ini tentunya dibarengi dengan penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) 5/2015, petugas berhak menindak wajib pajak yang belum melunasi pajak tahunan yang tercantum dalam STNK.

Hernuryo berharap sejumlah upaya yang dilakukan oleh UPPD dan Satlantas Slawi dalam menggalakkan PKB bisa meningkatkan jumlah penerimaan. Sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, pasalnya ada denda administratif tambahan jika lalai setor PKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi