KABUPATEN TEGAL

Kejar Setoran Pajak Kendaraan, Razia Digelar 3 Kali dalam Sepekan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 11:02 WIB
Kejar Setoran Pajak Kendaraan, Razia Digelar 3 Kali dalam Sepekan

SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Slawi, Kabupaten Tegal akan mengandeng Satlantas dalam menggelar razia kendaraan bermotor. Pasalnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) masih terbilang sangat rendah.

Kepala UPPD Slawi Hernuryo Samekto menegaskan razia kendaraan bermotor itu sengaja akan dilakukan agar memicu keinginan wajib pajak untuk segera menyetor PKB. Pembayaran PKB dilakukan setahun sekali mengikuti tanggal jatuh tempo yang tercatat dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Kami akan menggelar razia ini dengan skema seminggu dilakukan 3 kali, sehingga sebulan mencapai 12 kali razia. Razia STNK sebagai upaya untuk mengetahui apakah wajib pajak sudah menyetor PKB atau belum,” katanya di Slawi, Jumat (13/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Harnuryo menegaskan wajib pajak yang belum melunaskan PKB tahunannya akan segera dikenakan denda pada saat didapati oleh petugas razia. Denda tersebut pun dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di samping itu, UPPD Slawi juga akan menggerakkan armada Samsat Keliling (Samkel) untuk mempermudah wajib pajak dalam menyetor PKB. Armada ini menjadi proses administrasi bagi wajib pajak yang terjaring razia dan belum melunaskan PKB.

Namun jika wajib pajak bersikeras menolak aturan, maka petugas tidak segan untuk menilang wajib pajak terkait. Penilangan ini tentunya dibarengi dengan penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) 5/2015, petugas berhak menindak wajib pajak yang belum melunasi pajak tahunan yang tercantum dalam STNK.

Hernuryo berharap sejumlah upaya yang dilakukan oleh UPPD dan Satlantas Slawi dalam menggalakkan PKB bisa meningkatkan jumlah penerimaan. Sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, pasalnya ada denda administratif tambahan jika lalai setor PKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN