KABUPATEN TEGAL

Kejar Setoran Pajak Kendaraan, Razia Digelar 3 Kali dalam Sepekan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 11:02 WIB
Kejar Setoran Pajak Kendaraan, Razia Digelar 3 Kali dalam Sepekan

SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Slawi, Kabupaten Tegal akan mengandeng Satlantas dalam menggelar razia kendaraan bermotor. Pasalnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) masih terbilang sangat rendah.

Kepala UPPD Slawi Hernuryo Samekto menegaskan razia kendaraan bermotor itu sengaja akan dilakukan agar memicu keinginan wajib pajak untuk segera menyetor PKB. Pembayaran PKB dilakukan setahun sekali mengikuti tanggal jatuh tempo yang tercatat dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Kami akan menggelar razia ini dengan skema seminggu dilakukan 3 kali, sehingga sebulan mencapai 12 kali razia. Razia STNK sebagai upaya untuk mengetahui apakah wajib pajak sudah menyetor PKB atau belum,” katanya di Slawi, Jumat (13/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Harnuryo menegaskan wajib pajak yang belum melunaskan PKB tahunannya akan segera dikenakan denda pada saat didapati oleh petugas razia. Denda tersebut pun dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di samping itu, UPPD Slawi juga akan menggerakkan armada Samsat Keliling (Samkel) untuk mempermudah wajib pajak dalam menyetor PKB. Armada ini menjadi proses administrasi bagi wajib pajak yang terjaring razia dan belum melunaskan PKB.

Namun jika wajib pajak bersikeras menolak aturan, maka petugas tidak segan untuk menilang wajib pajak terkait. Penilangan ini tentunya dibarengi dengan penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) 5/2015, petugas berhak menindak wajib pajak yang belum melunasi pajak tahunan yang tercantum dalam STNK.

Hernuryo berharap sejumlah upaya yang dilakukan oleh UPPD dan Satlantas Slawi dalam menggalakkan PKB bisa meningkatkan jumlah penerimaan. Sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, pasalnya ada denda administratif tambahan jika lalai setor PKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?