KABUPATEN MIMIKA

Kejar Setoran Pajak, Bapenda Rambah Sistem Pembayaran Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 November 2018 | 18:10 WIB
Kejar Setoran Pajak, Bapenda Rambah Sistem Pembayaran Online

Ilustrasi.

TIMIKA, DDTCNews – Penggunaan jaringan perbankan secara online untuk pembayaran pajak terus berkembang di pemerintah daerah. Kabupaten Mimika mulai menjajal kemudahan tersebut untuk mengerek penerimaan ke kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika Dwi Cholifa mengatakan pelayanan prima kepada wajib pajak menjadi cara jitu untuk mengerek penerimaan. Oleh karena itu, pembayaran pajak secara online mulai digencarkan dalam satu tahun terakhir.

"Saat ini kami lakukan peningkatan aplikasi pajak pada online sistem bekerjasama dengan Bank Papua melalui divisi IT dan pengembangan," katanya dilansir Seputar Papua, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menyebutkan mekanisme pembayaran pajak melalui ATM Bank Papua ini merupakan yang pertama di terapkan pada level kabupaten dan kota di Provinsi Papua. Selain itu, loket pembayaran pajak daerah juga disiapkan pada setiap kantor cabang Bank Papua.

Selain itu, pelayanan untuk pembayaran pajak juga dilakukan melalui pelbagai saluran. Bagi WP PBB-P2 misalnya, Bapenda menyiapkan layanan mobil keliling untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajaknya.

"Bapenda juga melakukan kerjasama dengan Telkomsel Timika untuk melakukan pemberitahuan himbauan pajak daerah melalui fasilitas SMS gateway dan SMS blast," tambahnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bank Papua, Simon Giyai mengatakan, sebagai pemegang rekening kas umum daerah, Bank Papua turut berperan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kerja sama akan terus ditingatkan untuk membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Semua saluran pembayaran via Bank Papua menurut Simon siap dipergunakan untuk melayani wajib pajak di Kabupaten Mimika. Kantor cabang hingga jaringan ATM siap mendukung agenda meningkatkan penerimaan ke kas darah dari sektor pajak.

"Di Mimika ada 20 Mesin ATM Bank Papua, Dengan adanya online payment, semua ATM bisa berfungsi sebagai tempat pembayaran pajak. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui teler Bank Papua yang disediakan di beberapa tempat termasuk di Kantor Bapenda," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN