Ilustrasi.
SUMBAWA BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat menggelar pemutihan denda pajak guna merealisasikan piutang pajak daerah yang sudah mencapai Rp5 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa Barat Ari Hadiarta mengatakan mayoritas piutang adalah piutang pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, dan pajak restoran.
"Penghapusan denda pajak yang diberlakukan sejak tanggal 20 Juni hingga 20 September 2023 diterapkan sesuai dengan ketentuan pada Perbup 20/2023," ujar Ari, dikutip Sabtu (15/7/2023).
Menurut Ari mayoritas piutang pajak daerah di Sumbawa Barat adalah piutang yang timbul akibat dialihkannya kewenangan pemungutan PBB dari pusat ke daerah.
"Dikatakan warisan, lantaran dulu PBB di bawah kewenangan pusat selanjutnya pada tahun 2014 berpindah ke daerah bersamaan dengan piutangnya dengan harapan dari pusat agar piutangnya bisa diselesaikan," ujar Ari.
Ari pun mengimbau kepada para pemilik tanah dan bangunan serta pelaku usaha hotel dan restoran untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak dengan melunasi tunggakan paling lambat 20 September 2023.
Ke depan, Ari mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan tidak lagi mengandalkan retribusi. Pasalnya, retribusi hanya dibayar oleh orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
"Kita mendorong sebagian besar pendapatan daerah itu lebih ke pajak, salah satu strategi memberlakukan kebijakan penghapusan denda," ujar Ari. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.