KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Kejar Piutang Rp 5 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:30 WIB
Kejar Piutang Rp 5 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Ilustrasi.

SUMBAWA BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat menggelar pemutihan denda pajak guna merealisasikan piutang pajak daerah yang sudah mencapai Rp5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa Barat Ari Hadiarta mengatakan mayoritas piutang adalah piutang pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, dan pajak restoran.

"Penghapusan denda pajak yang diberlakukan sejak tanggal 20 Juni hingga 20 September 2023 diterapkan sesuai dengan ketentuan pada Perbup 20/2023," ujar Ari, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Menurut Ari mayoritas piutang pajak daerah di Sumbawa Barat adalah piutang yang timbul akibat dialihkannya kewenangan pemungutan PBB dari pusat ke daerah.

"Dikatakan warisan, lantaran dulu PBB di bawah kewenangan pusat selanjutnya pada tahun 2014 berpindah ke daerah bersamaan dengan piutangnya dengan harapan dari pusat agar piutangnya bisa diselesaikan," ujar Ari.

Ari pun mengimbau kepada para pemilik tanah dan bangunan serta pelaku usaha hotel dan restoran untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak dengan melunasi tunggakan paling lambat 20 September 2023.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Ke depan, Ari mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan tidak lagi mengandalkan retribusi. Pasalnya, retribusi hanya dibayar oleh orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.

"Kita mendorong sebagian besar pendapatan daerah itu lebih ke pajak, salah satu strategi memberlakukan kebijakan penghapusan denda," ujar Ari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI