KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Kejar Piutang Rp 5 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:30 WIB
Kejar Piutang Rp 5 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Ilustrasi.

SUMBAWA BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat menggelar pemutihan denda pajak guna merealisasikan piutang pajak daerah yang sudah mencapai Rp5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa Barat Ari Hadiarta mengatakan mayoritas piutang adalah piutang pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, dan pajak restoran.

"Penghapusan denda pajak yang diberlakukan sejak tanggal 20 Juni hingga 20 September 2023 diterapkan sesuai dengan ketentuan pada Perbup 20/2023," ujar Ari, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurut Ari mayoritas piutang pajak daerah di Sumbawa Barat adalah piutang yang timbul akibat dialihkannya kewenangan pemungutan PBB dari pusat ke daerah.

"Dikatakan warisan, lantaran dulu PBB di bawah kewenangan pusat selanjutnya pada tahun 2014 berpindah ke daerah bersamaan dengan piutangnya dengan harapan dari pusat agar piutangnya bisa diselesaikan," ujar Ari.

Ari pun mengimbau kepada para pemilik tanah dan bangunan serta pelaku usaha hotel dan restoran untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak dengan melunasi tunggakan paling lambat 20 September 2023.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Ke depan, Ari mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan tidak lagi mengandalkan retribusi. Pasalnya, retribusi hanya dibayar oleh orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.

"Kita mendorong sebagian besar pendapatan daerah itu lebih ke pajak, salah satu strategi memberlakukan kebijakan penghapusan denda," ujar Ari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko