KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Kejar Piutang Rp 5 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:30 WIB
Kejar Piutang Rp 5 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan

Ilustrasi.

SUMBAWA BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat menggelar pemutihan denda pajak guna merealisasikan piutang pajak daerah yang sudah mencapai Rp5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa Barat Ari Hadiarta mengatakan mayoritas piutang adalah piutang pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, dan pajak restoran.

"Penghapusan denda pajak yang diberlakukan sejak tanggal 20 Juni hingga 20 September 2023 diterapkan sesuai dengan ketentuan pada Perbup 20/2023," ujar Ari, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Ari mayoritas piutang pajak daerah di Sumbawa Barat adalah piutang yang timbul akibat dialihkannya kewenangan pemungutan PBB dari pusat ke daerah.

"Dikatakan warisan, lantaran dulu PBB di bawah kewenangan pusat selanjutnya pada tahun 2014 berpindah ke daerah bersamaan dengan piutangnya dengan harapan dari pusat agar piutangnya bisa diselesaikan," ujar Ari.

Ari pun mengimbau kepada para pemilik tanah dan bangunan serta pelaku usaha hotel dan restoran untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak dengan melunasi tunggakan paling lambat 20 September 2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ke depan, Ari mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan tidak lagi mengandalkan retribusi. Pasalnya, retribusi hanya dibayar oleh orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.

"Kita mendorong sebagian besar pendapatan daerah itu lebih ke pajak, salah satu strategi memberlakukan kebijakan penghapusan denda," ujar Ari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN