KABUPATEN GIANYAR

Kejar Penerimaan, Pemda Perlu Kebut Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 11:00 WIB
Kejar Penerimaan, Pemda Perlu Kebut Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali mendorong Pemkab Gianyar meningkatkan digitalisasi APBD, khususnya pada pos penerimaan.

Kepala KPwBI Bali Trisno Nugroho mengatakan Pemkab Gianyar perlu meningkatkan upaya digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Proses bisnis tersebut berlaku pada penerimaan dan belanja dalam APBD Kabupaten Gianyar.

"Kami juga mendorong agar tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Semua penerimaan APBD, pengeluaran APBD," katanya dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Trisno menjelaskan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah terkait dengan proses digitalisasi pada pos penerimaan. Pasalnya, digitalisasi belum berlaku pada semua jenis pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, pemkab juga menghadapi tantangan dalam mengubah paradigma masyarakat dalam membayar pajak. Sampai saat ini, pembayaran pajak masih mengandalkan lokasi loket karena masyarakat membutuhkan tanda bukti fisik.

Hal tersebut sejatinya sudah disediakan pemerintah dengan saluran pembayaran elektronik. Bukti fisik tersebut didapatkan dengan pembayaran melalui ATM, e-commerce, dan saluran online lainnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Penerimaan pajak yang 10 item harus segera digitalisasi. Retribusi dari 22 item, baru 10 yang sudah online dan 12 yang belum. Kita mendorong agar ini semua segera semuanya segera direalisasikan," terangnya.

Trisno menambahkan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik tidak hanya memudahkan masyarakat membayar ke kas daerah. Sistem tersebut juga bermanfaat sebagai instrumen optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Penerimaan bisa nontunai sehingga bisa meningkatkan PAD Gianyar yang PDRB-nya bertumpu pada akomodasi makanan minuman dan sektor pertanian," ungkapnya seperti dilansir beritadewata.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 September 2021 | 22:14 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat , melalui digitalisasi pajak akan meningkatkan kemudahan dari WP dalam membayar pajak sehingga diharapkan tingkat kepatuhan pajak menjadi lebih tinggi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja