KABUPATEN GIANYAR

Kejar Penerimaan, Pemda Perlu Kebut Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 11:00 WIB
Kejar Penerimaan, Pemda Perlu Kebut Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali mendorong Pemkab Gianyar meningkatkan digitalisasi APBD, khususnya pada pos penerimaan.

Kepala KPwBI Bali Trisno Nugroho mengatakan Pemkab Gianyar perlu meningkatkan upaya digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Proses bisnis tersebut berlaku pada penerimaan dan belanja dalam APBD Kabupaten Gianyar.

"Kami juga mendorong agar tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Semua penerimaan APBD, pengeluaran APBD," katanya dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Trisno menjelaskan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah terkait dengan proses digitalisasi pada pos penerimaan. Pasalnya, digitalisasi belum berlaku pada semua jenis pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, pemkab juga menghadapi tantangan dalam mengubah paradigma masyarakat dalam membayar pajak. Sampai saat ini, pembayaran pajak masih mengandalkan lokasi loket karena masyarakat membutuhkan tanda bukti fisik.

Hal tersebut sejatinya sudah disediakan pemerintah dengan saluran pembayaran elektronik. Bukti fisik tersebut didapatkan dengan pembayaran melalui ATM, e-commerce, dan saluran online lainnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Penerimaan pajak yang 10 item harus segera digitalisasi. Retribusi dari 22 item, baru 10 yang sudah online dan 12 yang belum. Kita mendorong agar ini semua segera semuanya segera direalisasikan," terangnya.

Trisno menambahkan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik tidak hanya memudahkan masyarakat membayar ke kas daerah. Sistem tersebut juga bermanfaat sebagai instrumen optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Penerimaan bisa nontunai sehingga bisa meningkatkan PAD Gianyar yang PDRB-nya bertumpu pada akomodasi makanan minuman dan sektor pertanian," ungkapnya seperti dilansir beritadewata.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 September 2021 | 22:14 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat , melalui digitalisasi pajak akan meningkatkan kemudahan dari WP dalam membayar pajak sehingga diharapkan tingkat kepatuhan pajak menjadi lebih tinggi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?