KABUPATEN SUBANG

Kejar Penerimaan Pajak, 80% ASN Terjun Lakukan Penagihan Aktif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 14:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, 80% ASN Terjun Lakukan Penagihan Aktif

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pemkab Subang, Jawa Barat menggencarkan penagihan aktif untuk mengumpulkan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan (PBB-P2).

Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andri Dharmawan menyampaikan sebagian besar ASN Bapenda dikerahkan untuk melakukan penagihan aktif PBB-P2. Sekitar 80% SDM Bapenda ditugaskan untuk terjun langsung ke lapangan melakukan penagihan pajak kepada masyarakat.

"Tadi sudah ada koordinasi dengan para camat, untuk kita turun langsung ke lapangan melakukan penagihan. Artinya kita tetap kerja optimal guna raih target PBB, meski dalam kondisi yang cukup sulit," katanya dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Andri menjelaskan upaya penagihan pajak merupakan langkah lanjutan setelah pemerintah memberikan insentif pemutihan denda pajak. Selain memberikan pemutihan denda, Pemkab Subang juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dari 30 September 2021 menjadi 31 Desember 2021.

Menurutnya, pemberian insentif tidak hanya dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha yang membayar PBB-P2. Pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti pengusaha restoran, hotel, parkir, dan hiburan juga mendapatkan fasilitas serupa. Oleh karena itu, ujar Andri, sudah saatnya pemkab melakukan optimalisasi penerimaan.

"Itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan yah, kita juga optimalkan penagihan ke lapangan. Pada kesempatan itu juga kita bisa inventarisir kesulitan atau kendala di lapangan apa," terangnya.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Andri berharap kegiatan penagihan aktif mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah. Dia menegaskan proses membayar pajak sudah jauh lebih mudah dengan berbagai saluran pembayaran secara konvensional dan online.

"Sekarang sudah banyak loket-loket pembayaran PBB yah. Bisa ke Bank BJB, Kantor Pos Indonesia, aplikasi di android juga bisa, bahkan di Bumdes juga bisa. Jadi saya harap dengan beragam tempat pembayaran tersebut, masyarakat bisa lebih mudah melakukan pembayaran," imbuhnya seperti dilansir pasundanekspres.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2021 | 01:40 WIB

Semoga dari penagihan aktif ini dapat membantu menaikan pendapatan daera khususnya pajak dan dapat mencapai target yg diinginkan, langkah yg diambil pemerintah sudah cukup baik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi