KABUPATEN SUBANG

Kejar Penerimaan Pajak, 80% ASN Terjun Lakukan Penagihan Aktif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 14:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, 80% ASN Terjun Lakukan Penagihan Aktif

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pemkab Subang, Jawa Barat menggencarkan penagihan aktif untuk mengumpulkan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan (PBB-P2).

Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andri Dharmawan menyampaikan sebagian besar ASN Bapenda dikerahkan untuk melakukan penagihan aktif PBB-P2. Sekitar 80% SDM Bapenda ditugaskan untuk terjun langsung ke lapangan melakukan penagihan pajak kepada masyarakat.

"Tadi sudah ada koordinasi dengan para camat, untuk kita turun langsung ke lapangan melakukan penagihan. Artinya kita tetap kerja optimal guna raih target PBB, meski dalam kondisi yang cukup sulit," katanya dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Andri menjelaskan upaya penagihan pajak merupakan langkah lanjutan setelah pemerintah memberikan insentif pemutihan denda pajak. Selain memberikan pemutihan denda, Pemkab Subang juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dari 30 September 2021 menjadi 31 Desember 2021.

Menurutnya, pemberian insentif tidak hanya dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha yang membayar PBB-P2. Pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti pengusaha restoran, hotel, parkir, dan hiburan juga mendapatkan fasilitas serupa. Oleh karena itu, ujar Andri, sudah saatnya pemkab melakukan optimalisasi penerimaan.

"Itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan yah, kita juga optimalkan penagihan ke lapangan. Pada kesempatan itu juga kita bisa inventarisir kesulitan atau kendala di lapangan apa," terangnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Andri berharap kegiatan penagihan aktif mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah. Dia menegaskan proses membayar pajak sudah jauh lebih mudah dengan berbagai saluran pembayaran secara konvensional dan online.

"Sekarang sudah banyak loket-loket pembayaran PBB yah. Bisa ke Bank BJB, Kantor Pos Indonesia, aplikasi di android juga bisa, bahkan di Bumdes juga bisa. Jadi saya harap dengan beragam tempat pembayaran tersebut, masyarakat bisa lebih mudah melakukan pembayaran," imbuhnya seperti dilansir pasundanekspres.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2021 | 01:40 WIB

Semoga dari penagihan aktif ini dapat membantu menaikan pendapatan daera khususnya pajak dan dapat mencapai target yg diinginkan, langkah yg diambil pemerintah sudah cukup baik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?