PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan, DJP Aktif Tagih Kekurangan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:30 WIB
Kejar Penerimaan, DJP Aktif Tagih Kekurangan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penagihan terhadap kekurangan pembayaran pajak telah berkontribusi terhadap peningkatan realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun fiskal 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat dua proses bisnis utama yang dilakukan DJP dalam mengamankan target penerimaan tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap sektor ekonomi yang mulai pulih kegiatan usahanya.

"Pengawasan yang kami lakukan pada situasi pandemi ini fokus pada sektor-sektor yang mengalami perbaikan selama masa pandemi," katanya dalam acara konferensi pers APBNKita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo menerangkan salah satu indikator pengawasan pajak menggunakan data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), khususnya penerimaan bea keluar. Realisasi setoran bea keluar meningkat pada tahun ini didorong oleh perbaikan harga komoditas di pasar internasional.

Hal tersebut berimplikasi positif bagi pelaku usaha di dalam negeri. Sektor usaha tersebut kemudian menjadi sasaran proses bisnis pengawasan pajak.

Kedua, uji kepatuhan. Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan pada tataran kepatuhan formal, tetapi ikut menyentuh kepatuhan materiel. Fokus utama uji kepatuhan meteriel berlaku pada wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran sebelum masa pandemi Covid -19.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua proses bisnis tersebut pada akhirnya berimplikasi pada peningkatan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak pada November 2021, yaitu sebesar 17% atau senilai Rp1.082,6 triliun dari periode yang sama tahun lalu.

"Kami konsisten melakukan pengawasan dan disamping itu lakukan uji kepatuhan materiel kepada beberapa ataupun banyak wajib pajak yang memang dalam tahun-tahun sebelumnya masih ada pajak yang harus dibayar lagi kepada negara," tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jamespet 30 Mei 2022 | 00:46 WIB

Служба дезинфекции https://expert.ru/2021/06/2/osobennosti-vybora-sluzhby-dezinfektsii/ в Москве

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN