KABUPATEN BEKASI

Kejar Penerimaan, Bekasi akan Pungut Pajak atas Usaha Tak Berizin

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juli 2023 | 10:30 WIB
Kejar Penerimaan, Bekasi akan Pungut Pajak atas Usaha Tak Berizin

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat berencana memungut pajak dari pelaku usaha yang melaksanakan usahanya secara ilegal atau tanpa izin.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemungutan pajak daerah atas usaha yang tidak memiliki izin akan dilakukan berdasarkan pedoman dari Kemendagri dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

"Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama ini masih ragu kalau perusahaan yang perizinannya tidak ada atau belum keluar, itu bisa ditarik atau tidak pajak dan retribusinya. Ternyata itu bisa ditarik," kata Dani, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Menurut Dani, pajak daerah sesungguhnya bukan dikenakan atas kegiatan usahanya, melainkan atas objek pajaknya.

"Jadi semua objek pajak bisa langsung ditarik, dari mulai restoran, reklame hingga usaha hiburan. Kecuali pajak air tanah dan galian, karena itu menyangkut kelestarian lingkungan, sehingga proses izinnya harus ditempuh," ujar Dani.

Meski pajak daerah dapat dipungut atas wajib pajak tanpa izin usaha tersebut, Dani mengatakan Pemkab Bekasi tetap memiliki kewajiban untuk mendorong pelaku usaha mengurus izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

"Jadi, nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan retribusinya, sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lainnya, akan mengarahkan untuk mengurus perizinannya," kata Dani seperti dilansir radarbekasi.id.

Pemungutan pajak daerah atas wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Pasalnya, realisasi pajak daerah hingga awal kuartal III/2023 tercatat baru senilai Rp929 miliar atau hanya 40% dari target senilai Rp2,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis