KABUPATEN LAMONGAN

Kejar Pendapatan Daerah, PNS Diminta Jadi Teladan Bayar Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 18 Februari 2022 | 11:30 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, PNS Diminta Jadi Teladan Bayar Pajak

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menjadi teladan dalam pembayaran pajak daerah.

Yuhronur mengatakan ASN menjadi bagian dari masyarakat yang berkewajiban membayar pajak, baik yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Namun di sisi lain, ASN juga harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama dalam membayar pajak.

"Saya minta semuanya menjadi teladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk menjadi teladan membayar pajak daerah yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita semua," katanya, dikutip Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Yuhronur mengatakan masyarakat saat ini telah dapat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk 2022. Kepada ASN, dia meminta agar tidak menunda proses pembayaran PBB-P2 tersebut sehingga dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat.

Pemkab Lamongan telah mencetak 822.743 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dengan senilai total Rp44,4 miliar. Angka itu lebih tinggi dari penerbitan SPPT tahun lalu yang sebanyak 812.220 lembar dan senilai Rp44,1 miliar.

Yuhronur menjelaskan proses pembayaran pajak daerah di Kabupaten Lamongan sudah semakin mudah. Misalnya baru-baru ini, pemkab melakukan uji coba pembayaran pajak melalui mobil ATM keliling Bank Jatim.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Dia berharap semua ASN dapat memahami peran penting pajak dalam pembangunan daerah. Jika ASN dan semua masyarakat patuh membayar pajak, akan semakin banyak program pembangunan yang dapat direalisasikan.

"Seluruh kepala OPD harus menyosialisasikan kepada seluruh stafnya sehingga semuanya tahu dan memahami apa visi, misi juga indeks kinerja utama yang harus dicapai," ujarnya dilansir beritajatim.com.

Yuhronur menambahkan pemenuhan kewajiban membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dia memastikan program-program pemkab yang dibiayai menggunakan PAD tersebut akan selalu diarahkan untuk kesejahteraan rakyat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi