KOTA PEKANBARU

Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Dian Kurniati | Rabu, 15 Mei 2024 | 16:30 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan bakal menggencarkan kegiatan intensifikasi pajak daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ade Rinaldi mengatakan saat ini institusinya tengah melaksanakan pemetaan pendapatan pajak daerah. Melalui kegiatan tersebut, Bapenda juga berupaya memperbarui data wajib pajak yang terdaftar.

"Kami diberi tugas untuk mendata wajib pajak daerah yang baru," katanya, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Ade mengatakan terdapat 5 unit pelaksana teknis (UPT) di bawah naungan Bapenda Kota Pekanbaru. Menurutnya, peran dari kelima UPT tersebut akan dioptimalkan untuk mendata wajib pajak baru dan wajib pajak existing yang potensial.

Dia menjelaskan pembaruan data wajib pajak diperlukan sejalan dengan perkembangan wilayah yang pesat. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan peta terbaru mengenai kondisi wajib pajak sehingga Bapenda dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, lanjutnya, Bapenda juga bakal melakukan sosialisasi daftar tagih ke setiap UPT secara rutin.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Para pegawai dan tenaga honorer kami juga mendapat target kinerja. Mereka ikut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan dari pajak daerah," ujarnya dilansir riau1.com.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Alek Kurniawan menyatakan tengah berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Misalnya pada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pemkot memberikan insentif berupa diskon pokok pajak.

Pada objek PBB-P2 dengan ketetapan maksimal Rp100.000, akan mendapatkan keringanan pokok sebesar 100%. Kemudian, atas objek dengan ketetapan PBB-P2 senilai lebih dari Rp100.000 hingga Rp500.000, diberikan pengurangan pokok sebesar 85%.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sementara atas objek dengan ketetapan senilai di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta, mendapatkan pengurangan sebesar 70%. Setelahnya, objek PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta, diberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 33%. Terakhir, objek dengan ketetapan di atas Rp5 juta, diberikan pengurangan sebesar 33%.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok atas semua objek PBB-P2, pemkot juga menyediakan hadiah umrah kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP