KOTA PEKANBARU

Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Dian Kurniati | Rabu, 15 Mei 2024 | 16:30 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan bakal menggencarkan kegiatan intensifikasi pajak daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ade Rinaldi mengatakan saat ini institusinya tengah melaksanakan pemetaan pendapatan pajak daerah. Melalui kegiatan tersebut, Bapenda juga berupaya memperbarui data wajib pajak yang terdaftar.

"Kami diberi tugas untuk mendata wajib pajak daerah yang baru," katanya, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ade mengatakan terdapat 5 unit pelaksana teknis (UPT) di bawah naungan Bapenda Kota Pekanbaru. Menurutnya, peran dari kelima UPT tersebut akan dioptimalkan untuk mendata wajib pajak baru dan wajib pajak existing yang potensial.

Dia menjelaskan pembaruan data wajib pajak diperlukan sejalan dengan perkembangan wilayah yang pesat. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan peta terbaru mengenai kondisi wajib pajak sehingga Bapenda dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, lanjutnya, Bapenda juga bakal melakukan sosialisasi daftar tagih ke setiap UPT secara rutin.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Para pegawai dan tenaga honorer kami juga mendapat target kinerja. Mereka ikut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan dari pajak daerah," ujarnya dilansir riau1.com.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Alek Kurniawan menyatakan tengah berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Misalnya pada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pemkot memberikan insentif berupa diskon pokok pajak.

Pada objek PBB-P2 dengan ketetapan maksimal Rp100.000, akan mendapatkan keringanan pokok sebesar 100%. Kemudian, atas objek dengan ketetapan PBB-P2 senilai lebih dari Rp100.000 hingga Rp500.000, diberikan pengurangan pokok sebesar 85%.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara atas objek dengan ketetapan senilai di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta, mendapatkan pengurangan sebesar 70%. Setelahnya, objek PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta, diberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 33%. Terakhir, objek dengan ketetapan di atas Rp5 juta, diberikan pengurangan sebesar 33%.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok atas semua objek PBB-P2, pemkot juga menyediakan hadiah umrah kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra