KOTA PEKANBARU

Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Dian Kurniati | Rabu, 15 Mei 2024 | 16:30 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan bakal menggencarkan kegiatan intensifikasi pajak daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ade Rinaldi mengatakan saat ini institusinya tengah melaksanakan pemetaan pendapatan pajak daerah. Melalui kegiatan tersebut, Bapenda juga berupaya memperbarui data wajib pajak yang terdaftar.

"Kami diberi tugas untuk mendata wajib pajak daerah yang baru," katanya, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ade mengatakan terdapat 5 unit pelaksana teknis (UPT) di bawah naungan Bapenda Kota Pekanbaru. Menurutnya, peran dari kelima UPT tersebut akan dioptimalkan untuk mendata wajib pajak baru dan wajib pajak existing yang potensial.

Dia menjelaskan pembaruan data wajib pajak diperlukan sejalan dengan perkembangan wilayah yang pesat. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan peta terbaru mengenai kondisi wajib pajak sehingga Bapenda dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, lanjutnya, Bapenda juga bakal melakukan sosialisasi daftar tagih ke setiap UPT secara rutin.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Para pegawai dan tenaga honorer kami juga mendapat target kinerja. Mereka ikut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan dari pajak daerah," ujarnya dilansir riau1.com.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Alek Kurniawan menyatakan tengah berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Misalnya pada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pemkot memberikan insentif berupa diskon pokok pajak.

Pada objek PBB-P2 dengan ketetapan maksimal Rp100.000, akan mendapatkan keringanan pokok sebesar 100%. Kemudian, atas objek dengan ketetapan PBB-P2 senilai lebih dari Rp100.000 hingga Rp500.000, diberikan pengurangan pokok sebesar 85%.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara atas objek dengan ketetapan senilai di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta, mendapatkan pengurangan sebesar 70%. Setelahnya, objek PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta, diberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 33%. Terakhir, objek dengan ketetapan di atas Rp5 juta, diberikan pengurangan sebesar 33%.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok atas semua objek PBB-P2, pemkot juga menyediakan hadiah umrah kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja