ACEH

Kejar Pendapatan Daerah, Pemasangan Tapping Box Terus Ditambah

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Februari 2022 | 07:30 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, Pemasangan Tapping Box Terus Ditambah

Ilustrasi. Pengendara melintas dekat bangunan salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, NTB, Senin (17/1/2022). Menurut data Asosiasi Hotel Mataram (AHM) bahwa 90 persen kamar hotel berbintang di Kota Mataram sudah dipesan oleh wisatawan tiga bulan menjelang perhelatan MotoGP. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, akan terus menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah tempat usaha. Tujuannya, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya mendigitalkan transaksi keuangan di kotanya. Melalui upaya tersebut, dia berharap tidak ada potensi PAD yang hilang karena semua transaksi akan tercatat pada sistem.

"Kami memang sedikit demi sedikit mulai menghadirkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi," katanya, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aminullah mengatakan Kota Banda Aceh terus berupaya memanfaatkan berbagai kemajuan teknologi dalam mengelola PAD. Menurutnya, langkah tersebut juga sesuai dengan arahan Korsupgah KPK.

Dia menjelaskan pemanfaatan teknologi seperti pemasangan tapping box tidak hanya bermanfaat meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong efisiensi bagi pemkot dan pelaku usaha. Apalagi, Banda Aceh menjadi salah satu pilot project program smart city yang mengedepankan digitalisasi layanan masyarakat.

Pada tahun ini, Pemkot Banda Aceh telah menjalin kerja sama pengadaan tapping box dengan Bank Aceh Syariah (BAS). Nantinya, BAS akan menambah 30 alat tapping box di berbagai tempat usaha seperti hotel dan restoran di Banda Aceh.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Aminullah menjelaskan pemasangan tapping box juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah. Sementara bagi pelaku usaha, pemasangan tapping box bakal memudahkan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada pemkot.

Di sisi lain, penggunaan tapping box akan membuat proses bisnis di Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh semakin efisien.

"Dengan adanya program ini, kami tidak butuh petugas yang banyak, dan pelaku usaha juga tidak perlu harus bolak-balik ke kantor untuk pelaporan pajak karena sudah terekam semua," ujarnya dilansir atjehwatch.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?