KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Kejar Pemutakhiran NIK-NPWP, Kantor Pajak Juga Sasar Nasabah Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 16:11 WIB
Kejar Pemutakhiran NIK-NPWP, Kantor Pajak Juga Sasar Nasabah Bank

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengejar cakupan validasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Salah satu caranya, menugaskan petugas pajak untuk menyosialisasikan kebijakan ini seluas mungkin kepada wajib pajak.

KPP Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Timur misalnya, menerjunkan pegawainya untuk mempromosikan pemutakhiran data NIK-NPWP kepada nasabah perbankan. Petugas pajak juga menaruh banner berisi sosialisasi pemadanan data NIK-NPWP di pintu masuk kantor cabang BRI.

"Kunjungan ini bertujuan mengimbau seluruh karyawan dan nasabah BRI yang memiliki NPWP untuk melakukan pemutakhiran data mandiri," kata Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratana Tanjung Redeb Higo Firsalsyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Higo menambahkan sosialisasi yang dilakukan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mengenai pemutakhiran NIK menjadi NPWP. Implementasinya sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu dan penerapan secara menyeluruh dimulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum tersinkron dengan NIK wajib melakukan pemutakhiran data," kata Higo.

Dalam kunjungan kali ini, petugas pajak membantu 20 wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran melalui laman DJP Online. Pemadanan data tak hanya mencakup NIK dan KK saja, tetapi juga nomor telepon, email, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data unit keluarga.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Perlu dicatat, meski pemutakhiran data mandiri NIK sebagai NPWP sudah gencar dilakukan, NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

"NIK yang telah berstatus valid sudah dapat digunakan sebagai NPWP, sedangkan NPWP yang belum melakukan proses pemutakhiran data akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih lanjut," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi