KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Kejar Pemutakhiran NIK-NPWP, Kantor Pajak Juga Sasar Nasabah Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 16:11 WIB
Kejar Pemutakhiran NIK-NPWP, Kantor Pajak Juga Sasar Nasabah Bank

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengejar cakupan validasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Salah satu caranya, menugaskan petugas pajak untuk menyosialisasikan kebijakan ini seluas mungkin kepada wajib pajak.

KPP Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Timur misalnya, menerjunkan pegawainya untuk mempromosikan pemutakhiran data NIK-NPWP kepada nasabah perbankan. Petugas pajak juga menaruh banner berisi sosialisasi pemadanan data NIK-NPWP di pintu masuk kantor cabang BRI.

"Kunjungan ini bertujuan mengimbau seluruh karyawan dan nasabah BRI yang memiliki NPWP untuk melakukan pemutakhiran data mandiri," kata Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratana Tanjung Redeb Higo Firsalsyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Higo menambahkan sosialisasi yang dilakukan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mengenai pemutakhiran NIK menjadi NPWP. Implementasinya sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu dan penerapan secara menyeluruh dimulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum tersinkron dengan NIK wajib melakukan pemutakhiran data," kata Higo.

Dalam kunjungan kali ini, petugas pajak membantu 20 wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran melalui laman DJP Online. Pemadanan data tak hanya mencakup NIK dan KK saja, tetapi juga nomor telepon, email, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data unit keluarga.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Perlu dicatat, meski pemutakhiran data mandiri NIK sebagai NPWP sudah gencar dilakukan, NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

"NIK yang telah berstatus valid sudah dapat digunakan sebagai NPWP, sedangkan NPWP yang belum melakukan proses pemutakhiran data akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih lanjut," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak