KP2KP TILAMUTA

Kejar Pemadanan NIK-NPWP, Perbankan Ikut Imbau Nasabah Validasi Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 16:30 WIB
Kejar Pemadanan NIK-NPWP, Perbankan Ikut Imbau Nasabah Validasi Data

Petugas Bank Mandiri turut mengimbau nasabah untuk melakukan validasi data NIK-NPWP. (foto: DJP)

BOALEMO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengejar cakupan pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Salah satu caranya dengan menggandeng pihak perbankan agar sosialisasi bisa menyentuh nasabah.

Jurus tersebut dilakukan oleh KP2KP Tilamuta di Gorontalo yang bekerja sama dengan Kantor Cabang Bank Mandiri di Kecamatan Wonosari, Gorontalo. Melalui kerja sama ini, petugas bank yang tengah melayani nasabah bisa sekaligus memberikan imbauan tentang validasi NIK-NPWP.

"Kami akan berupaya menyosialisasikan program pemerintah berupa pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini," ujar Pimpinan Bank Mandiri Wonosari Novita R Nani dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Kantor Cabang Bank Mandiri di Wonosari diajak bekerja sama bukan tanpa alasan. Berdasarkan data KP2KP Tilamuta, ada banyak wajib pajaknya yang tercatat melakukan transaksi melalui Bank Mandiri cabang setempat. Tak cuma itu, bank dianggap menjadi titik yang cukup ramai sehari-harinya karena didatangi nasabah.

"Kami barharap pegawai Bank Mandiri serta para nasabah bisa segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP," tulis KP2KP Tilamuta dalam keterangan tertulisnya.

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak