KABUPATEN SUMEDANG

Kejar Pajak dari Hotel, Pemda Perbanyak Alat Perekam Transaksi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 13:30 WIB
Kejar Pajak dari Hotel, Pemda Perbanyak Alat Perekam Transaksi

ILUSTRASI. Pekerja merapihkan kamar hotel yang bernuansa budaya Baduy di EPISODE Hotel, Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

SUMEDANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi di sejumlah hotel. Tujuannya, memastikan jumlah pajak yang disetor sudah sesuai dengan nilai transaksi yang terjadi.

Pemerintah daerah memang sedang mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari hunian hotel. Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan sebanyak 10 dari 39 hotel yang beroperasi di wilayah tersebut sudah dipasangi tapping box.

"Memang belum semua hotel kami pasang tapping box, dan pemasangan ini dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan anggaran," kata Rohana seperi dilansir Sumedangkab.go.id, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Rohana menjelaskan pemasangan tapping box bisa menyajikan data perbandingan antara jumlah transaksi yang ada di hotel dengan jumlah pajak yang dibayarkan. Dengan demikian, dapat diketahui kekurangan atau kelebihan pembayaran pajaknya berdasarkan jumlah transaksi itu.

"Tentunya ke depan kami berharap semua hotel di Sumedang dapat dipasang tapping box sehingga jelas berapa pajak yang harus dibayarkan," kata Rohana.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 realisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Sumedang mencapai Rp195,6 miliar atau 90% dari target yang ditetapkan. Meski tidak tercapai 100%, jumlah itu lebih tinggi Rp15,6 miliar dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp180 miliar.

Selanjutnya, pada 2022 Pemerintah Kabupaten Sumedang menargetkan total pendapatan asli daerah mencapai Rp273 miliar. Salah satu upaya mencapai target tersebut yakni dengan melakukan pemasangan tapping box pada objek pajak daerah, termasuk hotel. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi