KABUPATEN SUMEDANG

Kejar Pajak dari Hotel, Pemda Perbanyak Alat Perekam Transaksi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 13:30 WIB
Kejar Pajak dari Hotel, Pemda Perbanyak Alat Perekam Transaksi

ILUSTRASI. Pekerja merapihkan kamar hotel yang bernuansa budaya Baduy di EPISODE Hotel, Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

SUMEDANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi di sejumlah hotel. Tujuannya, memastikan jumlah pajak yang disetor sudah sesuai dengan nilai transaksi yang terjadi.

Pemerintah daerah memang sedang mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari hunian hotel. Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan sebanyak 10 dari 39 hotel yang beroperasi di wilayah tersebut sudah dipasangi tapping box.

"Memang belum semua hotel kami pasang tapping box, dan pemasangan ini dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan anggaran," kata Rohana seperi dilansir Sumedangkab.go.id, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rohana menjelaskan pemasangan tapping box bisa menyajikan data perbandingan antara jumlah transaksi yang ada di hotel dengan jumlah pajak yang dibayarkan. Dengan demikian, dapat diketahui kekurangan atau kelebihan pembayaran pajaknya berdasarkan jumlah transaksi itu.

"Tentunya ke depan kami berharap semua hotel di Sumedang dapat dipasang tapping box sehingga jelas berapa pajak yang harus dibayarkan," kata Rohana.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 realisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Sumedang mencapai Rp195,6 miliar atau 90% dari target yang ditetapkan. Meski tidak tercapai 100%, jumlah itu lebih tinggi Rp15,6 miliar dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp180 miliar.

Selanjutnya, pada 2022 Pemerintah Kabupaten Sumedang menargetkan total pendapatan asli daerah mencapai Rp273 miliar. Salah satu upaya mencapai target tersebut yakni dengan melakukan pemasangan tapping box pada objek pajak daerah, termasuk hotel. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN