KABUPATEN BADUNG

Kejar Pajak, Daerah Ini akan Sisir Vila yang Berkedok Rumah Tinggal

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Januari 2024 | 16:37 WIB
Kejar Pajak, Daerah Ini akan Sisir Vila yang Berkedok Rumah Tinggal

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Bali akan mendata ulang vila yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai rumah tinggal. Hal ini dilakukan agar vila atau rumah mewah yang disewakan membayar pajak sebagaimana mestinya.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini membenarkan akan membidik potensi pajak vila yang berkedok rumah tinggal. Terlebih, masih banyak vila di wilayah Gumi Keris yang belum tercatat sebagai wajib pajak.

"Pendataan vila sebagai objek pajak akan dilakukan mulai tahun ini. Karena dari pengalaman sebelumnya, vila sulit untuk didata, karena berkedok rumah tinggal tetapi telah dipasarkan,” ujar Sukarini, dikutip pada (2/1/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sukarini menambahkan pendataan ulang tersebut akan melibatkan perangkat desa. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pendataan vila yang berkedok sebagai rumah tinggal. Bapenda Badung berharap pelibatan aparat desa tersebut membuat data yang diperoleh lebih akurat.

"Kami akan melibatkan kepala desa hingga kaling [kepala lingkungan], karena mereka yang tahu kondisi di wilayah mereka apakah ada rumah yang disewakan," jelas Sukarini.

Sukarini menyebut Bapenda Badung sebenarnya telah telah mengantongi data vila atau rumah mewah yang disewakan layaknya vila yang belum terdata sebagai objek pajak. Dia menuturkan data tersebut salah satunya diperoleh dari platform online yang menawarkan akomodasi pariwisata.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Januari ini kami sudah turun untuk melakukan pendataan, karena mereka berusaha di Badung, jadi wajib membayar pajak untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya, sebagaimana dilansir dari https://www.balipost.com.

Pada 2024, sambung Sukarini, Pemerintah Kabupaten Badung mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp8,5 triliun. Dari target PAD tersebut, target penerimaan dari sektor pajak dicanangkan senilai Rp7,6 triliun dan target terbesar berasal dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra