KABUPATEN TANA TORAJA

Kejar PAD, Pesta Adat Pemakaman Toraja Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 16:26 WIB
Kejar PAD, Pesta Adat Pemakaman Toraja Bakal Dipajaki

MAKALE, DDTCNews — Pemkab Tana Toraja berencana akan memungut pajak dari rumah potong hewan atas pesta adat pemakaman Rambu Solo dan Rambu Tuka yang digelar oleh warga. Hal itu dilakukan untuk semakin mendorong peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2018.

Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi mengatakan realisasi PAD sangat mempengaruhi tingkat kemajuan suatu daerah. Maka dari itu, Pemda dan DPRD sepakat untuk memajaki rumah potong hewan pada kedua pesta adat tersebut tahun depan.

"Kami mau ada kemajuan di daerah, karena tingkat kemajuan daerah bergantung pada realisasi PAD-nya. Kami dan tim anggaran Pemda telah sepakat untuk menaikkan target PAD tahun 2018, sekaligus sebagai semangat yang bisa memicu kinerja Pemda setempat," ujarnya di Tana Toraja, Senin (14/8).

Baca Juga:
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

DPRD Tana Toraja menetapkan PAD tahun 2018 sebesar Rp110 miliar atau naik sekitar Rp16 miliar dari target yang diajukan Pemda dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dengan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Meski begitu, Pemda Tana Toraja pun siap untuk memenyhi target PAD yang telah dinaikkan oleh DPRD tersebut.

Pemda bersama DPRD setempat pun sepakat untuk meningkatkan realisasi PAD melalui sektor lainnya, sehingga tidak hanya berpatok pada pemajakan rumah potong hewan atas pesta adat warga Tana Toraja.

Adapun penerimaan yang bersumber dari kawasan wisata pun akan menjadi sasaran untuk menggenjot PAD. Kawasan wisata yang menjadi target itu meliputi Burake, Agri Pango-Pango, Pasar Seni Makale, gedung serba guna Tammuan Mali dan beberapa lainnya.

Baca Juga:
Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Di samping itu, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengungkapkan target PAD 2018 sudah ditetapkan melalui pembahasan PPAS, sehingga Pemda harus bisa memenuhi target yang sebesar Rp110 miliar pada tahun depan.

"Untuk mencapai target PAD 2018 harus dilakukan melalui kerja sama yang baik berdasarkan tugas dan fungsi petugas pemugut PAD. Bahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun akan kami pacu untuk bisa ngejar target itu. Saya optimis target PAD tahun depan bisa dicapai," papar Nicodemus seperti dilansir fajar.co.id.

Meski Pemda menyanggupi target PAD 2018, target itu pun masih belum ketok palu. Pasalnya, Pemda masih perlu mendiskusikan hal itu melalui pembahasan RAPBD 2018. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan