KABUPATEN TANA TORAJA

Kejar PAD, Pesta Adat Pemakaman Toraja Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 16:26 WIB
Kejar PAD, Pesta Adat Pemakaman Toraja Bakal Dipajaki

MAKALE, DDTCNews — Pemkab Tana Toraja berencana akan memungut pajak dari rumah potong hewan atas pesta adat pemakaman Rambu Solo dan Rambu Tuka yang digelar oleh warga. Hal itu dilakukan untuk semakin mendorong peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2018.

Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi mengatakan realisasi PAD sangat mempengaruhi tingkat kemajuan suatu daerah. Maka dari itu, Pemda dan DPRD sepakat untuk memajaki rumah potong hewan pada kedua pesta adat tersebut tahun depan.

"Kami mau ada kemajuan di daerah, karena tingkat kemajuan daerah bergantung pada realisasi PAD-nya. Kami dan tim anggaran Pemda telah sepakat untuk menaikkan target PAD tahun 2018, sekaligus sebagai semangat yang bisa memicu kinerja Pemda setempat," ujarnya di Tana Toraja, Senin (14/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

DPRD Tana Toraja menetapkan PAD tahun 2018 sebesar Rp110 miliar atau naik sekitar Rp16 miliar dari target yang diajukan Pemda dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dengan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Meski begitu, Pemda Tana Toraja pun siap untuk memenyhi target PAD yang telah dinaikkan oleh DPRD tersebut.

Pemda bersama DPRD setempat pun sepakat untuk meningkatkan realisasi PAD melalui sektor lainnya, sehingga tidak hanya berpatok pada pemajakan rumah potong hewan atas pesta adat warga Tana Toraja.

Adapun penerimaan yang bersumber dari kawasan wisata pun akan menjadi sasaran untuk menggenjot PAD. Kawasan wisata yang menjadi target itu meliputi Burake, Agri Pango-Pango, Pasar Seni Makale, gedung serba guna Tammuan Mali dan beberapa lainnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Di samping itu, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengungkapkan target PAD 2018 sudah ditetapkan melalui pembahasan PPAS, sehingga Pemda harus bisa memenuhi target yang sebesar Rp110 miliar pada tahun depan.

"Untuk mencapai target PAD 2018 harus dilakukan melalui kerja sama yang baik berdasarkan tugas dan fungsi petugas pemugut PAD. Bahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun akan kami pacu untuk bisa ngejar target itu. Saya optimis target PAD tahun depan bisa dicapai," papar Nicodemus seperti dilansir fajar.co.id.

Meski Pemda menyanggupi target PAD 2018, target itu pun masih belum ketok palu. Pasalnya, Pemda masih perlu mendiskusikan hal itu melalui pembahasan RAPBD 2018. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko