KABUPATEN TANA TORAJA

Kejar PAD, Pesta Adat Pemakaman Toraja Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 16:26 WIB
Kejar PAD, Pesta Adat Pemakaman Toraja Bakal Dipajaki

MAKALE, DDTCNews — Pemkab Tana Toraja berencana akan memungut pajak dari rumah potong hewan atas pesta adat pemakaman Rambu Solo dan Rambu Tuka yang digelar oleh warga. Hal itu dilakukan untuk semakin mendorong peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2018.

Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi mengatakan realisasi PAD sangat mempengaruhi tingkat kemajuan suatu daerah. Maka dari itu, Pemda dan DPRD sepakat untuk memajaki rumah potong hewan pada kedua pesta adat tersebut tahun depan.

"Kami mau ada kemajuan di daerah, karena tingkat kemajuan daerah bergantung pada realisasi PAD-nya. Kami dan tim anggaran Pemda telah sepakat untuk menaikkan target PAD tahun 2018, sekaligus sebagai semangat yang bisa memicu kinerja Pemda setempat," ujarnya di Tana Toraja, Senin (14/8).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

DPRD Tana Toraja menetapkan PAD tahun 2018 sebesar Rp110 miliar atau naik sekitar Rp16 miliar dari target yang diajukan Pemda dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dengan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Meski begitu, Pemda Tana Toraja pun siap untuk memenyhi target PAD yang telah dinaikkan oleh DPRD tersebut.

Pemda bersama DPRD setempat pun sepakat untuk meningkatkan realisasi PAD melalui sektor lainnya, sehingga tidak hanya berpatok pada pemajakan rumah potong hewan atas pesta adat warga Tana Toraja.

Adapun penerimaan yang bersumber dari kawasan wisata pun akan menjadi sasaran untuk menggenjot PAD. Kawasan wisata yang menjadi target itu meliputi Burake, Agri Pango-Pango, Pasar Seni Makale, gedung serba guna Tammuan Mali dan beberapa lainnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Di samping itu, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengungkapkan target PAD 2018 sudah ditetapkan melalui pembahasan PPAS, sehingga Pemda harus bisa memenuhi target yang sebesar Rp110 miliar pada tahun depan.

"Untuk mencapai target PAD 2018 harus dilakukan melalui kerja sama yang baik berdasarkan tugas dan fungsi petugas pemugut PAD. Bahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun akan kami pacu untuk bisa ngejar target itu. Saya optimis target PAD tahun depan bisa dicapai," papar Nicodemus seperti dilansir fajar.co.id.

Meski Pemda menyanggupi target PAD 2018, target itu pun masih belum ketok palu. Pasalnya, Pemda masih perlu mendiskusikan hal itu melalui pembahasan RAPBD 2018. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER