KOTA MALANG

Kejar PAD, Pengusaha Hotel, Kost & Guest House Jadi Bidikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 19:03 WIB
Kejar PAD, Pengusaha Hotel, Kost & Guest House Jadi Bidikan

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kian mendekatkan diri kepada wajib pajak potensial, terutama dari sektor perhotelan atau penginapan, guna mendorong realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BP2D Ade Herawanto mengatakan pajak hotel menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar, sehingga tingkat kepatuhannya menjadi perhatian agar tetap terjaga. Dia juga mengharapkan kesadaran wajib pajak meningkat.

“Peningkatan PAD Kota Malang sangat dibutuhkan dan direalisasikan dengan sikap sadar pajak demi kemakmuran bumi Arema,” katanya dalam sosialisasi yang menghadiri wajib pajak pemilik hotel, guest housedan kost-kostan di Kota Malang, Jumat (10/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, potensi penerimaan pajak perhotelan di Kota Malang cukup tinggi, mengingat ada 995 wajib pajak kost-kostan, 87 wajib pajak hotel dan 77 wajib pajak guest house yang secara sah telah beroperasi.

Untuk itu pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Hotel yang mencakup pajak hotel 10% dan pajak rumah kost 5%. Dalam Perda tersebut, pemajakan pada rumah kost hanya berlaku bagi yang memiliki jumlah kamar kost lebih dari 10.

Di samping itu, sosialisasi pada pemilik hotel dan penginapan ini pun dilakukan karena adanya peningkatan pada target pajak hotel pada tahun 2018, dari Rp36 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp38 miliar pada tahun ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ade mengaku target tersebut selalu mengalami peningkatan hingga mencapai 10%, namun realisasinya kerap melebihi target yang telah ditetapkan. Tercapainya target pajak hotel ternyata diiringi dengan berbagai upaya lainnya.

Melansir malangtimes.com, BP2D gencar melakukan sidak terhadap rumah kos, hotel dan guest house dengan menggandeng Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan instansi berwenang lannya. Tidak menutup kemungkinan, penyegelan pun dimungkinkan terjadi terhadap wajib pajak yang sulit patuh. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN