KOTA MALANG

Kejar PAD, Pengusaha Hotel, Kost & Guest House Jadi Bidikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 19:03 WIB
Kejar PAD, Pengusaha Hotel, Kost & Guest House Jadi Bidikan

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kian mendekatkan diri kepada wajib pajak potensial, terutama dari sektor perhotelan atau penginapan, guna mendorong realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BP2D Ade Herawanto mengatakan pajak hotel menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar, sehingga tingkat kepatuhannya menjadi perhatian agar tetap terjaga. Dia juga mengharapkan kesadaran wajib pajak meningkat.

“Peningkatan PAD Kota Malang sangat dibutuhkan dan direalisasikan dengan sikap sadar pajak demi kemakmuran bumi Arema,” katanya dalam sosialisasi yang menghadiri wajib pajak pemilik hotel, guest housedan kost-kostan di Kota Malang, Jumat (10/8).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Menurutnya, potensi penerimaan pajak perhotelan di Kota Malang cukup tinggi, mengingat ada 995 wajib pajak kost-kostan, 87 wajib pajak hotel dan 77 wajib pajak guest house yang secara sah telah beroperasi.

Untuk itu pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Hotel yang mencakup pajak hotel 10% dan pajak rumah kost 5%. Dalam Perda tersebut, pemajakan pada rumah kost hanya berlaku bagi yang memiliki jumlah kamar kost lebih dari 10.

Di samping itu, sosialisasi pada pemilik hotel dan penginapan ini pun dilakukan karena adanya peningkatan pada target pajak hotel pada tahun 2018, dari Rp36 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp38 miliar pada tahun ini.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Ade mengaku target tersebut selalu mengalami peningkatan hingga mencapai 10%, namun realisasinya kerap melebihi target yang telah ditetapkan. Tercapainya target pajak hotel ternyata diiringi dengan berbagai upaya lainnya.

Melansir malangtimes.com, BP2D gencar melakukan sidak terhadap rumah kos, hotel dan guest house dengan menggandeng Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan instansi berwenang lannya. Tidak menutup kemungkinan, penyegelan pun dimungkinkan terjadi terhadap wajib pajak yang sulit patuh. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi