KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Kejar PAD, Pemkab Kukar Gali Potensi Pajak Air Tanah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 11:08 WIB
Kejar PAD, Pemkab Kukar Gali Potensi Pajak Air Tanah

TENGGARONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur tengah mengkaji penerapan pungutan pajak atas pengambilan sumber air non-permukaan. Diharapkan penarikan pajak di sektor ini mampu peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Totok Heru Subroto mengatakan pajak itu meliputi sumur dan sumur bor atau yang semua yang bersumber dari dalam tanah. Pajak ini rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat.

"Pajak air tanah itu akan ditingkatkan baik tarif ataupun wajib pajaknya,” katanya, Senin (14/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Lebih lanjut, pengenaan tarif akan diklasifikasi berdasarkan wajib pajak dan pemanfaatan sumber daya air. Oleh karena itu, biaya yang akan dibebankan akan berbeda antara masyarakat umum dan perusahaan.

“Kenaikan tergantung kelasnya, semisal kelas I atau untuk perusahaan yaitu kenaikan tarifnya dari 50% sampai dengan 75%, yang terendah atau perorangan sebanyak 20% - 30% dari pemanfaatan air tanah tersebut,” terang Totok.

Karena itu, Bapenda mengimbau kepada pihak-pihak baik perorangan maupun badan yang belum memiliki izin pemanfaatkan air tanah untuk segera mengurus izinnya. Sementara yang sudah mengantongi izin diimbau untuk melaporkan pemakaian air tanah untuk ditetapkan besaran pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Orang atau perusahaan yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinannya air tanah yang tidak izin diimbau untuk segera mengurus perizinannya, kemudian yang sudah izin segera untuk melakukan pelaporan pemakaian untuk kita tetapkan pajaknya dan melakukan pembayaran,” tuturnya dilansir Koran Kaltim.

Tidak kalah penting adalah soal pengawasan. Menurutnya, Bapenda akan memantau penggunaan air tanah. Tidak sungkan wajib pajak terus dikejar untuk membayar kewajibannya karena data sudah dikantongi Bapenda.

“Kalau tidak maka akan kami selidiki, kita punya data-data melalui berbagai cara baik dari kecamatan, desa, sampai tingkat RT dan mengejar para pengguna air tanah untuk melaporkan dan membayar pajaknya,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi