KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Kejar PAD, Pemkab Kukar Gali Potensi Pajak Air Tanah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 11:08 WIB
Kejar PAD, Pemkab Kukar Gali Potensi Pajak Air Tanah

TENGGARONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur tengah mengkaji penerapan pungutan pajak atas pengambilan sumber air non-permukaan. Diharapkan penarikan pajak di sektor ini mampu peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Totok Heru Subroto mengatakan pajak itu meliputi sumur dan sumur bor atau yang semua yang bersumber dari dalam tanah. Pajak ini rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat.

"Pajak air tanah itu akan ditingkatkan baik tarif ataupun wajib pajaknya,” katanya, Senin (14/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, pengenaan tarif akan diklasifikasi berdasarkan wajib pajak dan pemanfaatan sumber daya air. Oleh karena itu, biaya yang akan dibebankan akan berbeda antara masyarakat umum dan perusahaan.

“Kenaikan tergantung kelasnya, semisal kelas I atau untuk perusahaan yaitu kenaikan tarifnya dari 50% sampai dengan 75%, yang terendah atau perorangan sebanyak 20% - 30% dari pemanfaatan air tanah tersebut,” terang Totok.

Karena itu, Bapenda mengimbau kepada pihak-pihak baik perorangan maupun badan yang belum memiliki izin pemanfaatkan air tanah untuk segera mengurus izinnya. Sementara yang sudah mengantongi izin diimbau untuk melaporkan pemakaian air tanah untuk ditetapkan besaran pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Orang atau perusahaan yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinannya air tanah yang tidak izin diimbau untuk segera mengurus perizinannya, kemudian yang sudah izin segera untuk melakukan pelaporan pemakaian untuk kita tetapkan pajaknya dan melakukan pembayaran,” tuturnya dilansir Koran Kaltim.

Tidak kalah penting adalah soal pengawasan. Menurutnya, Bapenda akan memantau penggunaan air tanah. Tidak sungkan wajib pajak terus dikejar untuk membayar kewajibannya karena data sudah dikantongi Bapenda.

“Kalau tidak maka akan kami selidiki, kita punya data-data melalui berbagai cara baik dari kecamatan, desa, sampai tingkat RT dan mengejar para pengguna air tanah untuk melaporkan dan membayar pajaknya,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?