KABUPATEN SINJAI

Kejar PAD, Organisasi Perangkat Desa Diminta Prokatif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 14:56 WIB
Kejar PAD, Organisasi Perangkat Desa Diminta Prokatif

BALANGNIPA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai Sulawesi Selatan meminta seluruh Organisasi Perangkat Desa (OPD) untuk bisa menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai Lukman Fattah mengatakan OPD harus lebih proaktif dalam mengumpulkan kas daerah. Pasalnya realisasi PAD hingga saat ini baru mencapai 86,32% dari target yang telah ditentukan.

“Realisasi PAD Kabupaten Sinjai baru mencapai Rp57,29 miliar dari target sebesar Rp66,37 miliar. OPD harus bisa semakin menggenjot penerimaan itu dalam kurun waktu yang hanya tersisa 3 bulan sebelum akhir tahun 2017,” ujarnya di Kantor Bupati Sinjai, Senin (25/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurutnya masih ada beberapa OPD pengelola PAD yang baru bisa merealisasikan penerimaan di bawah 50% dari jatah masing-masing, baik dari penerimaan pajak daerah maupun penerimaan yang berasal dari retribusi daerah.

Di samping itu, dia menyatakan Pemkab Sinjai mengalami kendala pada saat pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kendala itu disebabkan karena minimnya kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB, padahal pajak yang disetor oleh warga bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah.

Petugas pengumpul PBB pun sempat menyambangi kediaman wajib pajak untuk menagih PBB terutang. Sayangnya wajib pajak terkait tidak berada di lokasi, sehingga realisasi pungutan PBB mengalami perlambatan.

Pemkab Sinjai masih harus mengumpulkan sisa target PAD sebanyak Rp9,08 miliar dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. “Kami berharap seluruh petugas pengumpul PAD mampu merealisasikan target yang sudah ditentukan pada akhir tahun,” ungkapnya seperti dilansir kabar.news.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko