KABUPATEN SINJAI

Kejar PAD, Organisasi Perangkat Desa Diminta Prokatif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 14:56 WIB
Kejar PAD, Organisasi Perangkat Desa Diminta Prokatif

BALANGNIPA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai Sulawesi Selatan meminta seluruh Organisasi Perangkat Desa (OPD) untuk bisa menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai Lukman Fattah mengatakan OPD harus lebih proaktif dalam mengumpulkan kas daerah. Pasalnya realisasi PAD hingga saat ini baru mencapai 86,32% dari target yang telah ditentukan.

“Realisasi PAD Kabupaten Sinjai baru mencapai Rp57,29 miliar dari target sebesar Rp66,37 miliar. OPD harus bisa semakin menggenjot penerimaan itu dalam kurun waktu yang hanya tersisa 3 bulan sebelum akhir tahun 2017,” ujarnya di Kantor Bupati Sinjai, Senin (25/9).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Menurutnya masih ada beberapa OPD pengelola PAD yang baru bisa merealisasikan penerimaan di bawah 50% dari jatah masing-masing, baik dari penerimaan pajak daerah maupun penerimaan yang berasal dari retribusi daerah.

Di samping itu, dia menyatakan Pemkab Sinjai mengalami kendala pada saat pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kendala itu disebabkan karena minimnya kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB, padahal pajak yang disetor oleh warga bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah.

Petugas pengumpul PBB pun sempat menyambangi kediaman wajib pajak untuk menagih PBB terutang. Sayangnya wajib pajak terkait tidak berada di lokasi, sehingga realisasi pungutan PBB mengalami perlambatan.

Pemkab Sinjai masih harus mengumpulkan sisa target PAD sebanyak Rp9,08 miliar dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. “Kami berharap seluruh petugas pengumpul PAD mampu merealisasikan target yang sudah ditentukan pada akhir tahun,” ungkapnya seperti dilansir kabar.news.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax