KABUPATEN SINJAI

Kejar PAD, Organisasi Perangkat Desa Diminta Prokatif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 14:56 WIB
Kejar PAD, Organisasi Perangkat Desa Diminta Prokatif

BALANGNIPA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai Sulawesi Selatan meminta seluruh Organisasi Perangkat Desa (OPD) untuk bisa menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai Lukman Fattah mengatakan OPD harus lebih proaktif dalam mengumpulkan kas daerah. Pasalnya realisasi PAD hingga saat ini baru mencapai 86,32% dari target yang telah ditentukan.

“Realisasi PAD Kabupaten Sinjai baru mencapai Rp57,29 miliar dari target sebesar Rp66,37 miliar. OPD harus bisa semakin menggenjot penerimaan itu dalam kurun waktu yang hanya tersisa 3 bulan sebelum akhir tahun 2017,” ujarnya di Kantor Bupati Sinjai, Senin (25/9).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya masih ada beberapa OPD pengelola PAD yang baru bisa merealisasikan penerimaan di bawah 50% dari jatah masing-masing, baik dari penerimaan pajak daerah maupun penerimaan yang berasal dari retribusi daerah.

Di samping itu, dia menyatakan Pemkab Sinjai mengalami kendala pada saat pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kendala itu disebabkan karena minimnya kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB, padahal pajak yang disetor oleh warga bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah.

Petugas pengumpul PBB pun sempat menyambangi kediaman wajib pajak untuk menagih PBB terutang. Sayangnya wajib pajak terkait tidak berada di lokasi, sehingga realisasi pungutan PBB mengalami perlambatan.

Pemkab Sinjai masih harus mengumpulkan sisa target PAD sebanyak Rp9,08 miliar dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. “Kami berharap seluruh petugas pengumpul PAD mampu merealisasikan target yang sudah ditentukan pada akhir tahun,” ungkapnya seperti dilansir kabar.news.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?